SAUMLAKI — Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni. Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken pada Selasa (19/5/2026) itu menjadi landasan hukum bagi pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang mangkir mendaftarkan pekerja atau tidak membayar iuran secara rutin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Krisnandar, menyebut kerja sama ini bersifat preventif. Pihaknya akan mengerahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menangani potensi sengketa perdata dan tata usaha negara yang muncul dalam pelaksanaan program.
"Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar akan kawal pelaksanaan Program JKN. Dengan adanya perjanjian kerja sama, kita bisa berkolaborasi dalam mencegah adanya potensi permasalahan hukum," ujar Krisnandar dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan tidak perlu ragu untuk mempercayakan penyelesaian masalah hukum kepada JPN. Kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara diatur dalam undang-undang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu A. Hakim, membeberkan tiga masalah utama yang kerap dihadapi. Pertama, pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Kedua, data kepesertaan yang disampaikan tidak akurat. Ketiga, tunggakan pembayaran iuran yang menumpuk.
"Dukungan yang kami perlukan yaitu untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini terutama berkaitan dengan ketidakpatuhan pemberi kerja," jelas Harbu.
Dengan adanya sinergi ini, Harbu berharap hak-hak pekerja beserta keluarganya atas layanan kesehatan bisa terjamin. Seluruh kewajiban pemberi kerja diharapkan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Krisnandar menekankan bahwa PKS ini menjadi dasar koordinasi tugas dan fungsi kedua institusi. Tanpa landasan formal, upaya penegakan hukum seringkali terhambat oleh batasan kewenangan.
"Kegiatan ini sebagai landasan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing secara bersinergi," imbuh Krisnandar.
Sinergi ini menjadi penting mengingat cakupan wilayah Kepulauan Tanimbar yang luas dan jumlah pemberi kerja yang tersebar. Pengawasan terhadap kepatuhan iuran JKN selama ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan Cabang Ambon.
Ke depan, JPN di Kejari Kepulauan Tanimbar akan menjadi garda depan dalam memberikan pendampingan hukum. Langkah ini diharapkan menekan angka sengketa dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja di wilayah tersebut.