DOBO — Ratusan warga dari dua desa di Kepulauan Aru, Maluku, menanti babak baru penyelesaian sengketa wilayah laut. Majelis Adat Aru (MAA) memutuskan lokasi yang dipersengketakan antara Desa Basada (Rumpun Atutu) dan Desa Kaiwabar (Rumpun Hayer) sebagai kawasan "makan bersama", bukan milik eksklusif salah satu kelompok.
Putusan itu dibacakan di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Sabtu (23/5/2026). Sidang berlangsung selama dua hari pada 21–22 Mei 2026. Anggota majelis, Josep Gaite, menyatakan status kepemilikan definitif baru akan ditentukan melalui mekanisme sumpah adat.
Hak "makan bersama" berarti seluruh warga kedua desa, baik dari kelompok Ursia maupun Urlima, diakui memiliki akses sah terhadap sumber daya laut di lokasi sengketa. Konsep ini mencegah salah satu pihak mengklaim wilayah tersebut secara sepihak.
"Majelis menetapkan lokasi sengketa sebagai wilayah makan bersama, sedangkan penentuan kepemilikan akan diputuskan melalui sumpah adat sesuai hukum adat Aru," ujar Josep saat membacakan putusan sidang adat.
Ketua MAA, Eliza Darakay, menjelaskan sumpah adat merupakan peradilan tertinggi dalam sistem hukum adat Aru. Dalam keyakinan masyarakat setempat, sumpah ini menghadirkan kekuatan duniawi untuk menentukan pihak yang benar.
Bentuk sumpah adat akan dipilih sendiri oleh para pihak yang bersengketa. Opsi yang tersedia antara lain celup tangan di air panas, kunci kampung, hingga makan tanah. "Keputusan ini bukan berarti ada pihak yang menang ataupun kalah. Makan bersama dimaknai sebagai bentuk kemenangan bersama," tegas Eliza.
Selama persidangan, majelis adat mengapresiasi sikap tenang masyarakat. Eliza mengakui rasa kecewa dan kekesalan tetap muncul dari masing-masing pihak. Namun, seluruh proses berjalan lancar tanpa insiden berarti.
Majelis berharap masyarakat adat tetap menghormati dan tunduk pada hukum adat demi menjaga ketenteraman. Proses selanjutnya dijadwalkan berlanjut hingga pelaksanaan sumpah adat dilakukan.
Keputusan ini menjadi preseden menarik di Maluku, di mana hukum adat masih memegang peran sentral dalam menyelesaikan konflik agraria dan kelautan. Jika sumpah adat nantinya menentukan salah satu pihak sebagai pemilik, hak "makan bersama" tetap berlaku dan tidak bisa diputus sepihak.