AMBON — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Maluku membekuk remaja A.R.P. (17) di Halong Baru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (28/5/2026) pagi. Penangkapan terjadi hanya beberapa jam setelah laporan pencurian viral di Facebook dan meresahkan warga. Pelaku kini diserahkan ke Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 05.00 WIT. Anggota Tim URC mendeteksi unggahan Facebook yang ramai diperbincangkan warganet terkait aksi pencurian di wilayah hukum Polresta setempat.
Tanpa menunggu laporan resmi, tim langsung berkoordinasi dengan jaringan informan. Informasi akurat soal lokasi persembunyian A.R.P. diperoleh dalam waktu singkat.
Personel URC bergerak ke lokasi dan meringkus pemuda tersebut tanpa perlawanan. A.R.P. diketahui merupakan warga Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Setelah diamankan, Tim URC langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Pasalnya, laporan polisi atas kasus pencurian tersebut telah lebih dahulu ditangani di wilayah hukum Polresta Ambon.
Proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di hari yang sama. Polda Maluku memastikan seluruh penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan langkah cepat ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menjaga keamanan dan merespons informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Polda Maluku berkomitmen hadir secara cepat dalam setiap persoalan kamtibmas yang menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang berkembang di media sosial tetap kami respons secara profesional melalui langkah-langkah kepolisian yang terukur,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi, Kamis.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan kepolisian menjadi elemen penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di Maluku.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk mempercepat pengungkapan kasus serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti penguatan sistem respons cepat kepolisian dalam menghadapi dinamika gangguan keamanan di era digital. Polda Maluku terus memperkuat kehadiran negara melalui penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan informasi di media sosial.
Pelaku A.R.P. saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk pengembangan kasus lebih lanjut.