AMBON — Sensus Ekonomi 2026 (SE26) di Kota Ambon tidak hanya akan menghitung jumlah toko, bengkel, atau restoran. Untuk pertama kalinya dalam satu dekade terakhir, pendataan bakal merambah industri kreatif digital yang tumbuh pesat di tengah peralihan pola belanja masyarakat ke ranah daring.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyebut, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru yang digunakan dalam SE26 telah mengakomodasi profesi seperti influencer, youtuber, dan content creator. “Sepuluh tahun lalu, industri digital belum bertumbuh seperti sekarang. Saat ini pola belanja masyarakat sudah banyak beralih ke online,” ujarnya di Ambon, Rabu (27/5/2026).
Pembaruan ini menjadi respons atas perubahan struktur ekonomi kota. Hasil Sensus Ekonomi 2016 menunjukkan sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi kendaraan masih mendominasi jumlah usaha dan tenaga kerja. Data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Ambon tahun 2025 mengonfirmasi sektor perdagangan masih menyumbang 21,98 persen terhadap perekonomian daerah.
Namun, Wali Kota Bodewin menilai kontribusi sektor digital selama ini tidak terlihat dalam statistik resmi. “Peluang lapangan kerja baru terbuka di tengah keterbatasan pemerintah, dan kontribusi sektor digital ini harus dihitung secara detail dalam perekonomian kota,” tegasnya.
SE26 tidak berhenti pada pendataan ekonomi. Sensus ini juga akan mengintegrasikan data sosial keluarga, termasuk kondisi fisik rumah dan kepemilikan aset masyarakat. Data tersebut menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah dalam mengukur tingkat kesejahteraan serta mendukung program pengentasan kemiskinan.
Wali Kota Bodewin menyoroti masih adanya manipulasi data kemiskinan di tingkat bawah. “Jangan karena kedekatan keluarga dengan perangkat desa atau RT, data kemiskinan dimanipulasi. Kita tidak akan pernah berhasil menurunkan angka kemiskinan sepanjang datanya tidak benar,” ucapnya.
Kota Ambon menjadi salah satu dari 40 kota di Indonesia yang dipilih sebagai proyek percontohan implementasi Data Sosial Digital. Sistem ini diharapkan meminimalkan subjektivitas dalam penentuan penerima bantuan sosial.
Di hadapan para pelaku usaha, Pemkot Ambon memberikan jaminan bahwa data yang diserahkan kepada BPS hanya dipublikasikan dalam bentuk agregat dan tidak terkait dengan urusan perpajakan. Wali Kota juga menegaskan komitmen pemerintah daerah menjaga iklim investasi yang bersih.
“Pemerintah kota memberikan karpet merah bagi investasi. Jika ada kendala dengan dinas terkait, silakan laporkan langsung kepada saya. Sebagai timbal baliknya, kami hanya meminta kejujuran para pelaku usaha untuk memberikan data yang sebenar-benarnya,” kata Bodewin.
Pelaksanaan sensus ekonomi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang mewajibkan sensus penduduk, pertanian, dan ekonomi dilaksanakan minimal sekali dalam sepuluh tahun. SE26 akan menjadi pijakan data bagi kebijakan pembangunan ekonomi Kota Ambon untuk satu dekade ke depan.
Pendataan akan mencakup jenis usaha, omzet, jumlah tenaga kerja, dan lokasi kegiatan. KBLI terbaru memungkinkan petugas mengklasifikasikan secara spesifik profesi seperti youtuber, influencer, dan content creator sebagai unit usaha resmi yang berkontribusi terhadap PDRB.
Wali Kota mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung suksesnya pelaksanaan SE26. Data yang valid akan menjadi dasar penting dalam menentukan arah pembangunan ekonomi. Warga yang curiga ada manipulasi data di lingkungannya dapat melapor langsung ke BPS Kota Ambon atau melalui perangkat kelurahan setempat.