KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi di Kasus Pemerasan Izin TKA

Penulis: Mustofa Kamal  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 22:28:01 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim dan eks Plt Dirjen Imigrasi ditahan KPK terkait kasus pemerasan izin TKA.

MALUKU — Penahanan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Kantor Imigrasi Jakarta Barat sejak Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6) dini hari. Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto memamerkan barang bukti yang disita, antara lain puluhan kendaraan bermotor, sepeda, mata uang asing, dan ratusan gram logam mulia. Seluruh tersangka langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi OTT dan Daftar Tersangka yang Ditahan

OTT tersebut mengamankan delapan orang yang kini berstatus tersangka. Selain Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, dan Ronald Arman Abdullah, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) dan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Silmy Karim terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 08.35 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol. Ia telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (3/6) malam. Menurut KPK, penyerahan diri Silmy Karim dilakukan setelah koordinasi dengan tim penyidik.

Vonis Hakim untuk Eks Wamenaker Noel: 4,5 Tahun Penjara

Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Noel juga dihukum denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,43 miliar subsider satu tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut lima tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 4,43 miliar. Noel terbukti bersalah melakukan pemerasan dalam pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih dapat diajukan banding.

Dampak Ekonomi dan Kebijakan Baru di Tengah Kasus

Di luar kasus korupsi, nilai tukar rupiah pada Kamis pagi (4/6) melemah ke level Rp 18.019 per dolar AS, terdorong kuatnya indeks dolar AS dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Bank Indonesia (BI) menyatakan terus memantau pasar dan mengambil langkah terukur untuk menjaga stabilitas.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan ini mewajibkan warga memilah sampah menjadi empat kategori—organik, anorganik, B3, dan residu—sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah ini diambil untuk mengurangi volume sampah secara drastis.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top