AMBON — Rencana pembentukan pansus ini disampaikan Benhur Watubun usai rapat paripurna di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6). Menurutnya, DPRD tidak bisa tinggal diam melihat masih ada rekomendasi yang belum tuntas ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025, BPK memberikan catatan di berbagai sektor strategis. Beberapa di antaranya adalah neraca pertanian, penggunaan lahan, persoalan agraria, hingga pengelolaan pertambangan.
Yang paling menonjol, BPK menyoroti izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir masa berlakunya. Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut potensi pendapatan daerah dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Watubun mengungkapkan, dari total sekitar 1.900 rekomendasi yang pernah diberikan BPK, sebagian besar memang telah ditindaklanjuti. Namun, masih ada sejumlah rekomendasi lama yang belum rampung, ditambah dengan temuan-temuan baru hasil pemeriksaan tahun ini.
“Rekomendasi yang lama maupun yang baru harus menjadi perhatian bersama. Kita harus bahu membahu melakukan perbaikan,” ujar Watubun.
Pembentukan pansus ini, kata Watubun, bukan untuk mencari-cari kesalahan pemda. Sebaliknya, DPRD ingin memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK benar-benar diimplementasikan, bukan sekadar menjadi dokumen di atas kertas.
“Kami mempertimbangkan untuk membentuk pansus dalam rangka melihat sejauh mana rekomendasi itu ditindaklanjuti secara efektif. Dengan begitu DPRD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan perbaikan-perbaikan yang diperlukan benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.
Meski Pemprov Maluku berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Watubun mengingatkan bahwa opini tersebut bukanlah akhir dari segalanya. Menurutnya, opini WTP hanya memperkuat basis laporan keuangan yang memenuhi syarat yuridis formal maupun material.
“Kinerja pemerintahan harus mengalami perubahan yang jauh lebih baik. Pemerintah daerah tidak boleh main-main dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Watubun.
DPRD pun mendorong penguatan pengawasan internal di lingkungan pemda agar setiap temuan bisa segera diantisipasi sebelum diperiksa BPK. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci agar tata kelola pemerintahan di Maluku semakin transparan dan akuntabel.