MASOHI — Sebanyak 55 kepala keluarga di Negeri Kokroman, Maluku Tengah, kini resmi memegang bukti sah kepemilikan tanah setelah Kantor Pertanahan setempat menuntaskan program PTSL. Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dave Andrew Hariawan Pooroe, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tengah.
Dave menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar lembaran kertas, melainkan dokumen legal yang menjadi bukti autentik hak atas tanah. Ia mengingatkan warga untuk menyimpannya di tempat aman dan tidak sembarangan menitipkan kepada orang lain.
“Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan disimpan dengan baik sebagai bukti hak atas tanah yang sah,” ujarnya dalam sambutan.
Dalam kesempatan itu, Dave juga menyoroti prosedur administrasi yang kerap luput dari perhatian warga, yakni pengambilan sertipikat melalui kuasa. Ia meminta masyarakat benar-benar memahami aturan jika hendak mewakilkan pengambilan dokumen tersebut.
“Apabila pengambilan sertipikat dikuasakan kepada pihak lain, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa yang sah serta identitas pemberi dan penerima kuasa,” jelas Dave.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan sertipikat sampai ke tangan yang berhak sekaligus mencegah potensi sengketa atau penyalahgunaan dokumen di kemudian hari.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif nasional Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertipikasi tanah di seluruh Indonesia. Di Maluku Tengah, program ini terus digencarkan menyasar negeri-negeri yang warganya belum memiliki bukti kepemilikan tanah resmi.
Dengan adanya sertipikat, warga Negeri Kokroman tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga akses lebih mudah ke permodalan bank karena tanah bisa dijadikan agunan. Kantor Pertanahan setempat berkomitmen melanjutkan program ini ke negeri-negeri lain secara bertahap.