MALUKU TENGAH — Seorang pelaku penganiayaan menggunakan parang di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, berhasil dibekuk aparat Polsek Salahutu dalam waktu kurang dari sembilan jam. Korban, Arifin Samual, warga setempat, mengalami luka robek di jari telunjuk tangan kanan dan pergelangan tangan kiri akibat serangan yang terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 01.15 WIT.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan peristiwa berawal saat korban sedang tertidur di depan sebuah kios pangkas rambut di kawasan Kompleks Genvrus, RT 10 Negeri Liang. Pelaku tiba-tiba datang dari arah pantai dan langsung menyerang menggunakan sebilah parang.
“Pelaku sudah kami tangkap. Kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIT dan sekitar pukul 10.00 WIT pelaku berhasil diamankan,” ungkap Ipda Janet dalam keterangannya.
Personel Pos Polisi Liang yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Salahutu bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan warga. Mereka mengamankan tempat kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta membantu mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan.
Korban sempat mendapat perawatan di RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bakti Rahayu untuk penanganan medis lebih lanjut. Kondisi Arifin Samual dilaporkan dalam keadaan sadar.
Polisi masih mendalami motif di balik aksi pembacokan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, situasi keamanan di Negeri Liang dilaporkan tetap aman dan kondusif. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap latar belakang kejadian secara lengkap.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini menjadi bukti komitmen Polsek Salahutu di bawah kepemimpinan AKP Aris dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jajaran Polsek dinilai konsisten menunjukkan respons cepat terhadap berbagai gangguan kamtibmas di wilayah hukum mereka.