AMBON — Ombudsman RI Perwakilan Maluku membuka posko pengaduan khusus untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru di wilayah Maluku berlangsung sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau merasa tidak mendapat pelayanan sesuai ketentuan dapat melapor melalui WA Center 08111-46-3737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Maluku di Jl. Rijali, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau — tepat di depan Kantor DPRD Kota Ambon.
Sebelum membuka posko, Ombudsman menggelar pertemuan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Hadir dalam rapat tersebut Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyampaikan empat poin utama yang harus diperhatikan seluruh penyelenggara SPMB 2026:
Ombudsman mengimbau warga yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi kecurangan dalam proses SPMB untuk segera melapor. Posko pengaduan ini akan menerima berbagai keluhan, mulai dari pungutan liar, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan yang merugikan calon siswa.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku berharap seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan baik dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.