MALUKU — Kenaikan harga buyback yang mencapai Rp46.000 per gram menjadi kabar baik bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan. Lonjakan ini dua setengah kali lebih besar dari kenaikan harga jual yang hanya Rp18.000 per gram. Artinya, selisih antara harga beli dan harga jual kembali (spread) kian menyempit, membuat investasi emas Antam semakin likuid.
Harga yang berlaku tersebut untuk pembelian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Di laman resmi Antam, sejumlah varian pecahan emas batangan tercatat belum tersedia untuk saat ini.
Transaksi emas batangan di Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Namun, pembeli tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen, merujuk pada PMK Nomor 48 Tahun 2023.
PT ANTAM Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 atas setiap transaksi. Nilai PPN tidak diperhitungkan dalam perhitungan grand total harga emas yang dibayarkan konsumen.
Kenaikan harga emas Antam ini sejalan dengan pergerakan harga emas global yang masih bertengger di zona aman. Investor rital dan institusi masih memandang emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.