Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Berkas Perkara Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Lengkap

Penulis: Kaharuddin Yusuf  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 15:47:01 WIB
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.

MALUKU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari unggahan media sosial yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Status P21 menjadi dasar bagi polisi untuk mengeksekusi penangkapan dan segera melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dasar Hukum Penangkapan dan Asas Praduga Tak Bersalah

Pemerhati hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas penyidik. Menurutnya, penangkapan ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan kebutuhan penyidikan untuk mempercepat proses persidangan.

"Kita menghormati penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kita harapkan perkara ini segera memasuki pengadilan," ujar Edi dalam keterangannya, Jumat.

Edi, yang juga anggota Kompolnas periode 2012-2016, mengingatkan publik untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka belum otomatis membuat keduanya bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Kasus: dari Unggahan Media Sosial hingga P21

Kasus ini berawal dari pernyataan Roy Suryo dan dr Tifa yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi. Laporan polisi diterima oleh Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akhirnya menaikkan status keduanya menjadi tersangka.

Proses pelengkapan berkas perkara berlangsung cukup alot. Kejaksaan sebelumnya sempat mengembalikan berkas untuk dilengkapi (P18) sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21). Dengan rampungnya administrasi ini, penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa menjadi langkah hukum yang tak terhindarkan.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Setelah penangkapan, penyidik memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Jika dalam waktu tersebut belum dilimpahkan, status penahanan harus dievaluasi. Jaksa penuntut umum kemudian akan menyusun surat dakwaan sebelum sidang perdana digelar.

Kuasa hukum kedua tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Namun, opsi pengajuan praperadilan kerap menjadi strategi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan. Publik menunggu perkembangan sidang yang diperkirakan bergulir dalam beberapa pekan ke depan.

Reporter: Kaharuddin Yusuf
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top