JAKARTA — Kuasa hukum PPP Maluku, Wahyu Ingratubun, menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap Putusan Perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat. Keputusan itu diambil setelah pihaknya mencermati tafsir sepihak dari kuasa hukum DPP PPP yang dinilai keliru terhadap amar putusan.
Menurut Wahyu, klaim bahwa majelis hakim telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Maluku yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah narasi yang menyesatkan. “Kuasa hukum tergugat perlu belajar mencermati apa itu pertimbangan majelis hakim,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Wahyu menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sama sekali tidak menilai keabsahan SK Plt DPW PPP Maluku. Putusan tersebut, kata dia, murni menyangkut prosedur formil dalam pengajuan gugatan perselisihan internal partai.
“Hakim hanya menilai prosedur formil terhadap proses pengajuan gugatan perselisihan internal partai,” tegas Wahyu. Ia menambahkan bahwa kuasa hukum DPP PPP terlalu gegabah menafsirkan amar putusan tanpa memahami isi pertimbangan hukum secara utuh.
Perkara dengan nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat ini diajukan oleh kubu yang menggugat keputusan internal PPP. Namun, karena majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat formil, maka pokok perkara—termasuk keabsahan SK Plt DPW Maluku—tidak pernah masuk ke tahap pemeriksaan substansi.
Kondisi ini membuat status kepengurusan PPP Maluku masih menjadi tanda tanya. Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa putusan sela yang hanya menyentuh aspek prosedural tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan SK Plt DPW Maluku sah secara hukum.
Wahyu memastikan pihaknya akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum ini ditempuh agar majelis hakim tingkat kasasi bisa memeriksa substansi perkara, bukan sekadar prosedur pengajuan gugatan.
“Kami akan buktikan di tingkat kasasi bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak membuat narasi yang memperkeruh suasana dengan penafsiran sepihak di luar isi putusan pengadilan.
Sengketa internal PPP Maluku ini menjadi salah satu dari rangkaian konflik kepengurusan partai berlambang Ka'bah yang masih bergulir di sejumlah daerah. Putusan PN Jakarta Pusat pekan lalu menjadi babak baru dalam perseteruan hukum antara kubu penggugat dan DPP PPP.