MALUKU — Fariz RM mendatangi Mapolda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Pemeriksaan tambahan berlangsung sekitar beberapa jam dengan fokus pada sepuluh pertanyaan yang dinilai signifikan oleh tim kuasa hukum.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Fariz mengklaim bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor dan terlapor, semakin memperkuat dugaan pelanggaran. Ia merinci adanya penerbitan karya tanpa izin serta pengabaian peringatan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Setelah kita kaji baik dari sisi BAP kami pelapor maupun BAP terlapor, dan juga bukti-bukti yang ada. Saya garis bawahi sekarang, secara kronologis terjadinya peristiwa sampai kami laporkan itu jelas membuktikan pelanggaran. Serius," kata Fariz.
Musisi berusia 65 tahun itu menambahkan, kronologi kejadian dan sejumlah peringatan yang diabaikan menjadi bagian penting dalam pembuktian. "Peringatan-peringatan, pemberitahuan yang sudah kami lakukan sebelum pelanggaran, telah diabaikan oleh pihak terlapor," ujarnya.
Fariz menegaskan, laporan ini tidak diajukan atas nama pribadi, melainkan mewakili PT Difa Kreasi Gemilang. Perusahaan tersebut kini menjadi pemegang hak cipta mutlak atas seluruh karya Fariz RM dan dimiliki oleh anak-anaknya.
"Tindakan saya ini terjadi karena saya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, yang sekarang pemiliknya adalah anak-anak saya. Di mana PT Difa Kreasi Gemilang ini adalah pemegang mutlak aset hak cipta Fariz RM," jelas paman dari penyanyi Sherina Munaf itu.
Mengenai besaran kerugian, Fariz belum bersedia merinci secara nominal. "Kalau total kerugian saya akan turut pada ketentuan KUHAP saja," katanya.
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyebut pemeriksaan lanjutan ini menjadi bagian dari proses menuju gelar perkara. Ia optimistis unsur dugaan pelanggaran pidana mulai terpenuhi.
"Ya, jadi tadi kami bersama Bang Fariz itu mengikuti pemeriksaan lanjutan, BAP lanjutan. Terdiri dari sekitar 10 pertanyaan saja, tapi itu signifikan semua ya pertanyaan penyidik. Jadi ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, perkara yang ditangani Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu terus berproses. "Siapa nanti tersangkanya, siapa yang turut serta, nanti akan kelihatan. Tapi dari BAP yang ini, nanti akan ada gelar perkara untuk kemungkinan peningkatan status," ujarnya.
Saat ditanya soal kemungkinan perdamaian, Fariz memilih mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai arahan penyidik. Lagu 'Di Antara Kata' yang menjadi objek sengketa disebut dibawakan tanpa izin oleh penyanyi Syahravi.