JAKARTA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di RS Polri. Pernyataan ini disampaikan Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Jumat, merespons perawatan yang dijalani tersangka sejak 24 Juni 2026.
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri," ujar Budi.
KPK menyakini tim medis RS Polri mampu bertindak cepat dan profesional. Hal ini penting agar Yaqut dapat segera pulih dan kembali menjalani proses hukum yang sempat tertunda karena masalah kesehatan.
Budi menegaskan semua pihak menginginkan proses hukum perkara ini berjalan efektif. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik tersangka maupun masyarakat.
"Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," katanya.
Penahanan Yaqut di rumah tahanan KPK sebelumnya dibantarkan atau ditangguhkan sementara pada 24 Juni 2026. Keputusan ini diambil karena Yaqut mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dua bulan berselang, tepatnya 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026 mengungkap potensi kerugian negara mencapai angka fantastis. Kerugian tersebut diperkirakan sebesar Rp 622 miliar dalam perkara ini.
Setelah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, ia kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Perkembangan kasus terus berlanjut. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuru) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri oleh KPK.
KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai kapan Yaqut akan kembali ditahan di rumah tahanan KPK. Proses pemulihan kesehatan menjadi prioritas utama sebelum tersangka kembali menjalani rangkaian persidangan.
Dengan total tersangka yang kini mencapai lima orang, pengungkapan kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu prioritas KPK. Lembaga antirasuah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa hambatan berarti.