AMBON — Tiga produk hukum daerah dari Maluku tengah menjalani uji kelayakan di meja Kementerian Hukum. Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi digelar untuk memastikan tiga Ranperda tidak bertabrakan dengan aturan nasional dan benar-benar bisa dijalankan di lapangan.
Ketiga rancangan peraturan yang dibahas memiliki sektor yang berbeda. Pertama, Ranperda Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Kedua, Ranperda Kabupaten Buru tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Ketiga, Ranperda Kota Ambon dengan tema serupa, yakni Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, yang memimpin langsung rapat, menegaskan bahwa tahapan ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, harmonisasi adalah instrumen untuk memastikan setiap materi muatan dalam perda selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, menghindari konflik norma, dan menghasilkan regulasi yang implementatif.
"Harmonisasi menjadi tahapan yang menentukan kualitas sebuah regulasi. Melalui proses ini, setiap materi muatan dapat dipastikan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, menghindari konflik norma, sekaligus menghasilkan peraturan yang implementatif, memberikan kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Saiful dalam arahannya.
Forum yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Maluku itu dihadiri oleh Ketua DPRD Seram Bagian Barat, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Buru, Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, serta jajaran perangkat daerah terkait. Setiap rancangan dikaji dari aspek kewenangan, substansi pengaturan, teknik penyusunan, hingga kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2025.
Rapat ini juga menjadi ajang penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perancang peraturan perundang-undangan. Hasil kajian akan disampaikan kepada masing-masing pemrakarsa sebagai bahan penyempurnaan naskah.
Saiful Sahri meminta para pemrakarsa untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan. Batas waktu penyempurnaan rancangan sesuai hasil harmonisasi adalah paling lambat dua hari kerja. Setelah itu, proses paraf persetujuan wajib dilakukan melalui aplikasi e-Harmonisasi agar pembentukan regulasi berjalan efektif dan tepat waktu.
Melalui rapat ini, Kemenkum Maluku kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Tujuannya tunggal: menghadirkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung percepatan pembangunan daerah di Maluku.