BANDA — Bangunan dua lantai yang seharusnya menjadi pusat pelayanan pemerintahan di Kecamatan Banda Kepulauan itu kini terbengkalai. Berdasarkan pantauan di lokasi, pondasi bangunan belum ditimbun dan sejumlah material konstruksi masih berserakan di area proyek. Padahal, kontrak pekerjaan telah diteken sejak 4 Juli 2024 dengan batas waktu penyelesaian 150 hari kalender.
Dari papan informasi proyek bernomor kontrak 640.02/SP/PPK/DPUPR-CK/APBD/VII/2024, pekerjaan fisik seharusnya tuntas pada akhir 2024. Namun, hingga pertengahan 2026, progres pembangunan dinilai belum menunjukkan hasil signifikan. Beberapa item pekerjaan yang belum dikerjakan antara lain pemasangan plafon, kusen pintu, jendela, serta penyelesaian area pondasi yang masih terbuka.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menyampaikan kekhawatirannya. “Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan pembangunan kantor camat ini karena fasilitas tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai bangunan yang sudah menghabiskan anggaran besar justru terbengkalai dan belum bisa dimanfaatkan,” ujarnya kepada DMS.
Warga juga meminta aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. “Kami tidak ingin berprasangka. Namun, proyek ini perlu dijelaskan kepada masyarakat karena hingga sekarang belum juga selesai. Jika memang ada kendala, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Putra Rejeki selaku kontraktor maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maluku Tengah belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera memanggil rekanan dan memberikan penjelasan terbuka agar pelayanan administrasi di Kecamatan Banda Kepulauan tidak terus terganggu.