AMBON — Anos Yeremias, politisi senior yang juga duduk di DPRD Provinsi Maluku, menyebut putusan MK itu bukan sekadar menyelesaikan sengketa pengujian undang-undang. Lebih dari itu, kata dia, keputusan tersebut mengonfirmasi bahwa pilkada langsung masih menjadi implementasi nyata dari amanat konstitusi dan Undang-Undang Pilkada.
Menurut Anos, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan calon kepala daerah di seluruh Indonesia. “Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian bahwa, berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini, pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat,” ujarnya dalam catatan yang diterima Porostimur.com, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan, tanpa kepastian semacam ini, tahapan pilkada di daerah rawan mengalami kebingungan dan potensi sengketa baru. Bagi Maluku yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, kepastian hukum menjadi krusial agar logistik dan partisipasi pemilih tidak terganggu.
Anos mengakui bahwa dalam beberapa tahun terakhir muncul berbagai wacana perubahan mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD. Ia menilai perdebatan tersebut adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, ia menegaskan setiap perubahan terhadap sistem demokrasi harus memiliki landasan konstitusional yang kuat.
“Perubahan itu harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Anos. Ia menekankan bahwa putusan MK telah menutup perdebatan hukum sementara, meskipun diskusi akademik dan politik tetap bisa berlanjut.
Sebagai anggota DPRD Maluku, Anos melihat putusan ini memberi sinyal stabilitas bagi daerah yang akan menghadapi pilkada serentak. Partai Golkar Maluku disebutnya siap mengikuti mekanisme yang telah diputuskan MK dan berkomitmen menjaga proses demokrasi berjalan jujur dan adil.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan di Maluku, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga partai politik, menjadikan putusan MK sebagai pedoman utama dalam menyusun tahapan pilkada ke depan.