Eks Kadinsos SBB Dieksekusi ke Lapas Ambon, Jaksa Buru Aset Rp4,2 Miliar Hasil Korupsi Bansos COVID-19

Penulis: Oman Sudirman  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 17:29:31 WIB
Joseph Rahanten dieksekusi ke Lapas Ambon setelah putusan MA terkait kasus korupsi bansos COVID-19.

AMBON — Pelarian hukum Joseph Rahanten berakhir di balik jeruji besi. Jaksa eksekutor dari Kejari SBB langsung menjebloskannya ke Lapas Ambon setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap. Kasus ini bermula dari aksinya menggelapkan dana bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 pada tahun anggaran 2020 di Dinas Sosial SBB.

Hukuman Berlapis untuk Koruptor Dana Kemanusiaan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari SBB, Ferdinanda Enike Tupan, menegaskan bahwa Joseph Rahanten terbukti secara sah merampok dana kemanusiaan yang seharusnya meringankan beban warga di masa pandemi. Dalam amar putusan kasasi Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026, MA menjatuhkan vonis berat.

Terpidana dihukum 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Jika harta bendanya tak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan 1 tahun 6 bulan.

Tak Cukup Eksekusi Badan, Jaksa Bergerak Cepat Lacak Aset

Proses hukum tak berhenti di pintu lapas. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari SBB langsung melakukan asset tracing atau penelusuran aset milik terpidana.

Langkah agresif ini diambil untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Kejaksaan memastikan akan segera menyita dan melelang seluruh aset Joseph yang ditemukan demi menutup paksa kerugian Rp4,2 miliar sesuai putusan MA.

Kronologi Singkat: Eksekusi Dipimpin Langsung Jaksa Senior

Proses eksekusi di lapangan dipimpin Jaksa Eksekutor Izaak Muskitta, yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari SBB. Ia merujuk langsung pada putusan kasasi MA tertanggal 18 Juni 2026.

Joseph Rahanten kini resmi menyandang status narapidana korupsi di Lapas Ambon, sementara jaksa terus memburu aset-asetnya yang diduga dibeli dari uang haram bansos COVID-19.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: kabartimurnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top