Kanwil Kemenkum Maluku Harmonisasi Empat Raperda Strategis dari Kepulauan Aru dan Buru, Ini Isinya

Penulis: Nurul Huda  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 18:09:31 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, memimpin rapat pengharmonisasian empat raperda strategis dari Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru di Ambon.

AMBON — Empat rancangan peraturan daerah yang diajukan dua kabupaten di Maluku tengah menjalani pengharmonisasian di Kanwil Kemenkum Maluku. Proses ini bukan formalitas, melainkan penyempurnaan substansi agar regulasi yang lahir benar-benar implementatif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dua Kabupaten, Empat Raperda yang Diharmonisasi

Keempat rancangan regulasi tersebut berasal dari Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru. Dua di antaranya adalah rancangan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Kepulauan Aru dan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas.

Dua rancangan lainnya berasal dari Kabupaten Buru, yakni Standar Biaya Umum Tahun 2027 serta Analisis Standar Belanja. Seluruhnya merupakan regulasi teknis yang langsung bersinggungan dengan pengelolaan keuangan dan belanja daerah.

Kepala Kanwil: Harmonisasi Bukan Sekadar Formalitas

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa proses ini merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas regulasi. Ia menyebut harmonisasi menjadi ruang untuk menyempurnakan substansi agar kebijakan daerah memiliki kepastian hukum dan mendukung tata kelola yang efektif.

"Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan formal pembentukan peraturan. Proses ini menjadi ruang untuk menyempurnakan substansi agar regulasi yang dihasilkan lebih berkualitas, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif," ujar Saiful Sahri.

Dasar Hukum dan Tindak Lanjut yang Diharapkan

Seluruh proses pembentukan produk hukum daerah wajib berpedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas materi muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2025. Saiful mendorong pemerintah daerah pemrakarsa untuk segera menindaklanjuti hasil harmonisasi melalui penyempurnaan substansi dan percepatan persetujuan di aplikasi e-Harmonisasi.

Kolaborasi ini diharapkan mampu membangun regulasi yang adaptif, taat asas, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan di Maluku. Setiap kebijakan yang lahir tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top