AMBON — Ketimpangan pembagian manfaat dari proyek gas raksasa Blok Masela kembali memantik kritik. Dr. Hobarth Williams Soselisa, akademisi Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), menilai daerah penghasil seperti Maluku belum menerima kompensasi setimpal atas risiko sosial dan ekologis yang ditanggung.
Blok Masela menyimpan cadangan gas terbukti hingga 10,5 triliun kaki kubik. Bersama Papua, kawasan ini diperkirakan menyumbang sekitar 20 persen produksi gas nasional pada 2025. Kontribusi itu menjadikan Maluku penopang utama ketahanan energi Indonesia menuju target Net Zero Emission. Namun menurut Soselisa, manfaat yang kembali ke daerah tidak berbanding lurus dengan sumbangan sebesar itu.
Dalam kajiannya, Soselisa mengupas formula Dana Bagi Hasil (DBH) gas bumi berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004. Pemerintah pusat menguasai 69,5 persen penerimaan, sementara daerah hanya memperoleh 30,5 persen. Dari porsi daerah tersebut, sekitar 6 persen menjadi hak pemerintah provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12 persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama.
Ia menegaskan, angka 6 persen yang ramai diperbincangkan masyarakat Maluku sejatinya merujuk pada bagian pemerintah provinsi, bukan total porsi daerah. Meski demikian, kritik itu tetap relevan karena pusat masih menerima lebih dari dua pertiga pendapatan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memang telah memperbarui skema bagi hasil. Namun Soselisa menilai regulasi itu belum menyentuh proporsi ideal bagi daerah penghasil. Ia mendorong pemerintah pusat untuk meninjau ulang formula DBH agar mencerminkan kontribusi nyata Maluku terhadap ketahanan energi nasional.