AMBON — Polemik tarif kapal cepat swasta rute Tulehu–Amahai kembali mencuat. DPP Hetu Upu Ana menilai ketiadaan regulasi yang mengatur tarif membuat posisi penumpang semakin lemah di hadapan operator.
Kepala Bidang DPP Hetu Upu Ana, Adri Bin Ridwan Selan, SH, menyampaikan desakan tersebut di Ambon, Selasa (4/8/2026). Ia merespons klarifikasi Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Penumpang Indonesia (APKAPI), Jhony de Quelju, yang menyebut kapal cepat milik PT Dharma Indah beroperasi secara komersial dan berbeda dari kapal perintis bersubsidi.
Menurut Adri, perbedaan skema pembiayaan tidak serta-merta membebaskan pemerintah dari tanggung jawab memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa status kapal cepat sebagai angkutan komersial tanpa subsidi bukan alasan bagi operator menetapkan tarif tanpa regulasi yang jelas.
“Kalau sampai hari ini belum ada Perda atau keputusan pemerintah yang mengatur, itu menunjukkan negara selama ini belum hadir dalam memberikan kepastian hukum,” kata Adri.
Adri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Regulasi tersebut memang memberikan ruang bagi operator untuk menetapkan tarif kelas non-ekonomi secara mandiri.
Namun, celah inilah yang disorot. Tanpa keputusan pemerintah daerah yang lebih rinci, tarif yang ditetapkan operator dinilai tidak memiliki keterbukaan kepada masyarakat pengguna jasa.
Organisasi kemasyarakatan ini mendesak dua hal pokok. Pertama, penerbitan dasar hukum yang jelas terkait tarif. Kedua, kepastian prosedur keberangkatan penumpang yang selama ini dinilai belum transparan.
Desakan ini ditujukan langsung kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan DPRD Maluku. DPP Hetu Upu Ana berharap pemerintah daerah segera turun tangan memastikan ada perlindungan bagi pengguna jasa transportasi laut di rute tersebut.
Belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Maluku maupun APKAPI terkait desakan ini. Namun, polemik tarif rute Tulehu–Amahai diprediksi akan terus bergulir selama belum ada keputusan politik dari pemerintah daerah.