AMBON — Jajaran pemasyarakatan di Maluku tengah bersiap menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Kanwil Ditjenpas Maluku tidak hanya mematangkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tetapi juga memastikan hak setiap tahanan untuk mendapatkan pendampingan hukum tidak terhambat oleh keterbatasan biaya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa akses bantuan hukum adalah hak fundamental yang negara wajib jamin. Menurutnya, keberhasilan KUHP baru tidak ditentukan oleh regulasinya semata, melainkan juga kesiapan aparatur penegak hukum, termasuk petugas lapas dan rutan.
"Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap warga binaan memperoleh hak-haknya secara utuh. Karena itu, seluruh petugas harus memahami perubahan paradigma dalam KUHP yang baru agar mampu memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berkeadilan," tegas Ricky dalam sambutannya.
Malik R. Tuasamu, Sekretaris Bidang Pembelaan Advokat, Bantuan Hukum dan HAM DPC PERADI Ambon, menyebut layanan pro bono adalah amanat konstitusi untuk menyamakan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Ia menekankan pentingnya sinergi antara UPT Pemasyarakatan dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) agar pendampingan berjalan maksimal.
"Sinergi ini memastikan masyarakat tidak mampu tetap memperoleh pendampingan hukum sejak tahap awal proses peradilan hingga memasuki pembinaan di lembaga pemasyarakatan," ujar Malik di hadapan ratusan peserta yang hadir secara virtual.
Dari sisi pembaruan hukum, Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Ambon, Iqbal Albanna, memaparkan bahwa KUHP baru mengubah orientasi pemidanaan. Kini, hukum tidak lagi berfokus pada pembalasan, melainkan mengedepankan pidana alternatif, keadilan restoratif, dan pemulihan sosial.
Senada dengan itu, Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Ambon, Raihan Thahir, mengingatkan pentingnya harmonisasi. Menurutnya, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pemasyarakatan harus memiliki persepsi yang sama agar kebijakan pidana alternatif berjalan efektif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Diskusi dalam sosialisasi berlangsung dinamis. Para petugas pemasyarakatan dari berbagai satuan kerja di Maluku aktif melontarkan pertanyaan seputar mekanisme penunjukan OBH, teknis penerapan pidana alternatif, hingga implikasi KUHP baru terhadap tugas pembinaan di lapas.
Ricky Dwi Biantoro berharap kegiatan ini menjadi fondasi budaya kerja yang adaptif terhadap perubahan regulasi. Ia ingin seluruh jajaran di Maluku memiliki visi sama dalam mengawal pemenuhan hak atas bantuan hukum sekaligus mengimplementasikan KUHP baru secara profesional.
"Melalui penguatan pemahaman ini, pelayanan pemasyarakatan akan semakin berkualitas, humanis, dan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," pungkas Ricky.