AMBON — Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, mengingatkan otoritas pelabuhan agar tidak menjadikan regulasi keselamatan sebagai alat yang justru mempersulit mobilitas warga. Menurutnya, kewenangan pengaturan dan pengawasan kapal harus dijalankan dengan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat banyak.
Pernyataan itu disampaikan Anos di tengah meningkatnya pengawasan operasional kapal di sejumlah pelabuhan di Maluku. Ia menilai keselamatan pelayaran memang harga mati, tetapi penerapannya di lapangan kerap kali mengabaikan kondisi sosial-ekonomi warga kepulauan.
Anos menegaskan bahwa di Maluku, kapal bukan sekadar alat transportasi. Ia menyebut kapal sebagai "jalan raya" yang menghubungkan antarpulau, keluarga dengan keluarga, serta pedagang dengan pasar.
"Maluku adalah Provinsi Kepulauan. Di Maluku, kapal bukan sekadar alat transportasi. Kapal adalah jalan raya masyarakat kepulauan," kata Anos dalam keterangannya yang dikutip baru-baru ini.
Menurut dia, keterbatasan infrastruktur darat membuat warga di pulau-pulau kecil sangat bergantung pada jadwal pelayaran untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, hingga urusan pemerintahan. Jika kapal tidak beroperasi, maka akses tersebut ikut terputus.
Di satu sisi, Anos memahami tanggung jawab otoritas pelabuhan untuk memastikan kapal laik laut, dokumen lengkap, dan awak kapal memenuhi syarat. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana batas kewenangan tersebut dalam mengatur operasional kapal.
Ia khawatir tindakan penegakan aturan yang berlebihan justru berdampak pada nasib penumpang dan nelayan. Kebijakan yang tidak proporsional berpotensi membuat kapal-kapal kecil yang melayani rute terpencil terhambat berlayar.
"Keselamatan pelayaran memang tidak boleh ditawar, tetapi kebijakan yang diambil jangan sampai justru mengorbankan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Anos berharap otoritas pelabuhan dapat menerapkan kebijakan yang adaptif. Pengawasan harus tetap ketat, tetapi tidak menghilangkan fungsi kapal sebagai urat nadi ekonomi dan sosial masyarakat Maluku.
Ia mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif antara syahbandar, pemilik kapal, dan perwakilan masyarakat sebelum sebuah kebijakan operasional diterapkan. Dengan begitu, aspek keselamatan dan kebutuhan warga bisa berjalan beriringan.