MALUKU — Apple iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max resmi tersedia di Singapura sejak 18 September 2026, membuka peluang bagi konsumen Indonesia membelinya lebih awal dari luar negeri. Perangkat yang dibawa masuk ke Indonesia wajib melewati pemeriksaan Bea Cukai dan registrasi IMEI agar bisa dipakai dengan kartu SIM lokal. Pungutan bea masuk 10 persen plus PPN 12 persen menanti nilai barang yang melewati ambang bebas pajak.
Apple mengonfirmasi iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max mulai dijual di Singapura dan sejumlah negara lain pada 18 September 2026. Singapura menjadi salah satu pasar pertama yang kebagian stok, sehingga banyak pembeli dari Indonesia mempertimbangkan menyeberang untuk mendapat unit lebih cepat.
Membeli di luar negeri bukan sekadar soal harga etalase. Begitu perangkat masuk wilayah Indonesia, ada dua kewajiban yang tidak bisa dilewatkan: pemberitahuan ke Bea Cukai dan pendaftaran IMEI. Tanpa keduanya, ponsel berisiko tidak bisa menangkap sinyal operator lokal.
Setiap penumpang yang membawa ponsel dari luar negeri harus memberitahukannya kepada petugas Bea Cukai. Perangkat iPhone 18 Pro yang dibeli di Singapura masuk kategori barang penumpang, bukan kiriman paket, sehingga prosesnya dilakukan langsung di terminal kedatangan.
Setelah urusan bea selesai, IMEI perlu didaftarkan agar perangkat dikenali jaringan seluler Indonesia. Registrasi ini yang membuat ponsel bisa dipakai normal dengan kartu SIM lokal, bukan sekadar tersambung ke Wi-Fi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberi fasilitas pembebasan nilai hingga US$500 untuk barang pribadi penumpang. Batas ini berlaku sebagai ambang, bukan tarif tetap. Artinya, hanya nilai yang melewati angka tersebut yang jadi dasar pengenaan pungutan.
Untuk perangkat hasil teknologi (HKT) seperti iPhone, Bea Cukai memungut bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen. Keduanya dihitung dari dasar pengenaan pajak yang berlaku, bukan dari harga penuh di rak Singapura.
Skema perhitungannya bertingkat. Nilai barang dikurangi dulu dengan fasilitas US$500, lalu selisihnya jadi dasar bea masuk 10 persen. Setelah bea masuk ditambahkan, barulah PPN 12 persen dihitung di atas nilai tersebut.
Karena harga iPhone 18 Pro di Singapura belum dirinci dalam informasi resmi yang beredar, besaran rupiah yang harus disiapkan bergantung pada nilai pabean yang ditetapkan petugas. Kurs yang dipakai juga mengikuti ketentuan yang berlaku saat kedatangan, bukan kurs bebas di pasar.
Pemerintah membatasi perangkat yang bisa aktif di jaringan lokal lewat mekanisme IMEI. Ponsel yang dibeli di luar negeri dan tidak didaftarkan akan kesulitan mendapat layanan data dan telepon dari operator Indonesia.
Proses pendaftaran umumnya dilakukan bersamaan dengan pengisian formulir pabean di bandara. Pembeli sebaiknya menyiapkan bukti pembelian dan identitas agar petugas bisa memproses lebih cepat.
Membeli iPhone 18 Pro di Singapura masuk akal bagi yang butuh unit lebih awal atau kebetulan sedang bepergian ke sana. Untuk pembeli yang menginginkan garansi resmi dan kemudahan servis di dalam negeri, menunggu jalur distribusi resmi biasanya lebih tenang.
Yang perlu diingat, hitungan bea masuk dan PPN membuat harga akhir di Indonesia bisa lebih tinggi dari angka di etalase Singapura. Menyiapkan anggaran untuk pungutan tersebut sejak awal menghindari kejutan di konter Bea Cukai.