Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara memfasilitasi lulusan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku memperoleh peluang kerja lintas negara melalui skema penempatan resmi. Kepala BP3MI Sulawesi Utara Hendrick Situmorang mengatakan calon pekerja migran dipastikan telah memiliki pemberi kerja sebelum diberangkatkan. Fasilitasi ini bagian dari target pemerintah menempatkan 500 ribu pekerja migran Indonesia hingga 2029.
AMBON — Kepala BP3MI Sulawesi Utara Hendrick Situmorang menyatakan mekanisme penempatan disiapkan dengan memastikan calon pekerja migran telah memiliki pemberi kerja sebelum berangkat ke negara tujuan. Pihaknya terlebih dahulu mencari job order atau pemberi kerja, sehingga dokumen penempatan telah lengkap hingga tingkat SIP2MI dan memiliki surat izin.
"Kami terlibat dulu mencari job order-nya (pemberi kerja). Jadi job order sudah ada dan sudah sampai pada tingkatan SIP2MI serta memiliki surat izin," kata Hendrick di Ambon.
Setelah kebutuhan tenaga kerja dari negara tujuan diperoleh dan izin penempatan diterbitkan, calon pekerja migran mengikuti proses seleksi dan pelatihan yang difasilitasi pemerintah. Pelatihan tersebut tidak membebani biaya apa pun bagi calon pekerja migran.
"Pelatihan ini ditanggung pemerintah secara gratis. Murni gratis, tidak ada biaya sedikit pun untuk pelatihan," ujarnya.
Proses penempatan tidak dilakukan dengan cara calon pekerja mencari sendiri perusahaan atau pekerjaan di luar negeri. BP3MI bersama perusahaan penempatan memastikan kebutuhan tenaga kerja, agensi di negara tujuan, hingga proses pemberangkatan telah tersedia.
Dengan mekanisme tersebut, lulusan yang ditempatkan di luar negeri tidak hanya memperoleh akses pekerjaan, tetapi juga perlindungan selama menjalani proses penempatan hingga masa kontrak berakhir.
"Mulai pendaftaran, pelatihan, pemberangkatan, sampai bekerja dan kembali pun akan dilindungi oleh kementerian. Karena memang ada bagian perlindungannya," katanya.
Fasilitasi ini merupakan bagian dari target pemerintah meningkatkan jumlah pekerja migran Indonesia yang ditempatkan secara resmi di luar negeri. Pemerintah menargetkan penempatan 500 ribu pekerja migran Indonesia hingga 2029, sementara untuk 2026 kuota penempatan nasional mencapai sekitar 40 ribu pekerja migran.
BP3MI Sulawesi Utara yang membawahi wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku mendapat alokasi penempatan sekitar 620 pekerja migran pada 2026. Pembagian peluang penempatan antardaerah tidak dilakukan secara kaku, tetapi mempertimbangkan kesiapan calon pekerja dan ketersediaan kebutuhan tenaga kerja dari negara tujuan.
Selain memfasilitasi keberangkatan, pemerintah menyiapkan program pemberdayaan bagi pekerja migran setelah menyelesaikan masa kontrak dan kembali ke Indonesia. Program tersebut diarahkan agar pekerja migran purna dapat memanfaatkan pengalaman dan modal yang diperoleh selama bekerja di luar negeri untuk mengembangkan usaha.
"Setelah selesai masa kontraknya dan pulang membawa modal, kalau tidak ingin lagi berangkat ke luar negeri, ada program pemberdayaan pekerja migran purna. Sifatnya seperti usaha kecil dan menengah," kata Hendrick.
Kebijakan penempatan pekerja migran tidak berhenti pada proses keberangkatan, tetapi mencakup tahapan perekrutan, pelatihan, penempatan, perlindungan selama bekerja, hingga pemberdayaan setelah kembali ke tanah air. Hendrick berharap lulusan pendidikan kesehatan di Maluku dapat memanfaatkan peluang kerja lintas negara tersebut melalui jalur resmi sehingga memiliki kepastian pekerjaan sekaligus memperoleh perlindungan dari pemerintah.