MALUKU — Kunjungan Komisi XII DPR RI ke SPBU Natar, Lampung Selatan, menyoroti penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Anggota dewan diminta membedakan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum. Masyarakat yang menemukan penyimpangan dapat melapor ke kanal resmi.
Komisi XII DPR RI meninjau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya. Langkah ini menempatkan subsidi energi sebagai instrumen kebijakan negara yang harus dinikmati masyarakat berhak, bukan kegiatan seremonial semata.
Pengawasan anggaran negara lewat kunjungan lapangan bertujuan mencegah penyelewengan oleh pihak yang mencari keuntungan secara melawan hukum. Namun, pelaksanaannya perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak melampaui batas kewenangan.
Dari perspektif hukum, ada tiga prinsip yang mesti dijaga bersamaan: kewenangan pengawasan lembaga negara, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan penegakan hukum terhadap penyimpangan yang bisa dibuktikan. Ketiganya tidak boleh saling meniadakan.
Secara konstitusional, DPR RI memegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai Pasal 20A UUD 1945. Fungsi pengawasan itu dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya.
Komisi XII DPR RI menjalankan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di bidang energi, termasuk tata kelola minyak dan gas bumi serta pelaksanaan subsidi energi. Cakupannya disesuaikan dengan tugas dan kewenangan komisi tersebut.
Kunjungan langsung ke SPBU menjadi bentuk pengawasan faktual untuk melihat pelaksanaan kebijakan di lapangan. Lewat kegiatan itu, anggota dewan dapat meminta penjelasan, mengumpulkan informasi, mengidentifikasi persoalan, serta menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait.
Perlu dibedakan secara tegas antara pengawasan politik oleh DPR dan penegakan hukum oleh aparat berwenang. Kunjungan lapangan tidak dengan sendirinya memberi kewenangan kepada anggota DPR untuk menggeledah, menyita, menetapkan tersangka, atau menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU.
Kewenangan DPR terletak pada pengawasan, evaluasi, permintaan pertanggungjawaban, dan tindak lanjut kelembagaan. Sementara tindakan yang membatasi hak seseorang atau berujung pada sanksi hukum harus dijalankan pejabat atau institusi yang punya kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melapor ke kanal pengaduan resmi, seperti Kementerian ESDM atau BPH Migas. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti jika ditemukan bukti pelanggaran.
Waspadai pihak yang menawarkan jasa perantara atau meminta biaya untuk mempercepat penanganan laporan. Semua proses pengaduan resmi tidak dipungut biaya.