AMBON — Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyebut wilayah Ambon dan sekitarnya kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan satwa sebagai titik pengumpulan maupun transit perdagangan satwa liar ilegal. Ia menilai kejahatan satwa liar bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman bagi keseimbangan ekosistem dan citra bangsa di mata internasional.
Kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI berlangsung di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku, Ambon, Sabtu (10/10/2026). Agenda utamanya menyerap aspirasi langsung soal kendala operasional BKSDA Maluku di lapangan.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan Kepulauan Maluku merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati paling unik di dunia. Fauna endemik seperti burung paruh bengkok, mamalia laut, hingga reptil langka disebutnya sebagai warisan alam yang harus dilindungi maksimal.
“Wilayah Ambon dan sekitarnya sering kali dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan satwa sebagai titik transit maupun pengumpulan perdagangan satwa liar secara ilegal, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Oleh karena itu, kehadiran kami ke sini adalah untuk melihat realitas perdagangan satwa liar serta upaya mitigasinya,” kata Siti Hediati dalam kunjungan tersebut.
Kondisi geografis Maluku yang berbasis kepulauan membuat pengawasan tidak bisa dilakukan dengan pola kerja daratan. Siti Hediati meminta BKSDA Maluku memaparkan kebutuhan sarana prasarana secara riil untuk mendukung upaya mitigasi dan penyelamatan satwa.
“Kami memahami tantangan geografis Maluku yang berbasis kepulauan. Kami ingin menyerap aspirasi secara langsung mengenai kendala BKSDA Maluku, baik terkait kecukupan personel Polisi Kehutanan, fasilitas pusat penyelamatan satwa, hingga ketersediaan sarana patroli perairan,” ujarnya.
Legislator daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta itu menilai pemetaan kendala operasional penting agar pengawasan parlemen tidak berhenti di tingkat wacana. Data objektif dari lapangan akan dibawa ke tingkat pusat untuk ditindaklanjuti.
Menurut Siti Hediati, kehadiran Komisi IV bertujuan memastikan undang-undang dan regulasi perlindungan keanekaragaman hayati benar-benar berjalan di lapangan. Termasuk dalam mencegah dan menindak kasus perdagangan satwa ilegal yang menyasar fauna endemik Maluku.
“Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan bahwa undang-undang dan regulasi perlindungan keanekaragaman hayati benar-benar berjalan efektif di lapangan dalam mencegah dan melakukan penindakan kasus-kasus perdagangan satwa ilegal,” pungkasnya.
Hasil kunjungan reses ini diharapkan menjadi bahan pembahasan lanjutan di Komisi IV, khususnya soal pemenuhan sarana prasarana BKSDA Maluku. Penguatan kapasitas pengawasan dinilai mendesak seiring posisi Ambon yang berada di jalur perdagangan satwa lintas wilayah.