Pencarian

XLSmart Tanggapi Evaluasi Komdigi soal Kuota Tak Hangus, 92 dari 101 Paket Pakai Rollover

Senin, 05 Oktober 2026 • 18:02:01 WIB
XLSmart Tanggapi Evaluasi Komdigi soal Kuota Tak Hangus, 92 dari 101 Paket Pakai Rollover
XLSmart menyatakan 92 dari 101 paket internetnya telah menerapkan mekanisme rollover sisa kuota.

MALUKU — XLSmart menyatakan 92 dari 101 paket internetnya sudah menerapkan mekanisme rollover, merespons evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang menilai perlindungan sisa kuota operator belum optimal. Sembilan paket lain masih mengandalkan notifikasi sebagai bentuk perlindungan. Operator wajib menyampaikan laporan pertama paling lambat 28 September 2026 dan memperbaruinya setiap bulan.

Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSmart Reza Mirza menyampaikan apresiasi atas evaluasi pemerintah, namun menegaskan bahwa ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Komdigi bersifat opsi yang bisa dipilih operator untuk diimplementasikan.

"Kami mengapresiasi hal tersebut. Namun demikian, kami menyampaikan bahwa poin-poin sebagaimana putusan MK dan SE Komdigi adalah opsi-opsi yang dapat dipilih untuk diimplementasikan," kata Reza kepada detikINET.

Reza menambahkan XLSmart akan terus menyempurnakan mekanisme perlindungan sisa kuota dengan menyesuaikan kebutuhan dan pola pemakaian pelanggan.

Komdigi Nilai Perlindungan Sisa Kuota Belum Menyeluruh

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengungkapkan pihaknya masih menemukan paket non-rollover yang perlindungannya sebatas notifikasi atau peringatan kepada pelanggan. Menurut dia, langkah preventif semacam itu tidak cukup.

Pemerintah menilai perlu ada mekanisme substantif agar pelanggan tetap mendapat manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibayarkan. Temuan ini berasal dari laporan bulan pertama tiga operator seluler: Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart.

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10).

Dasar Hukum: Putusan MK hingga SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026

Kewajiban perlindungan sisa kuota internet berakar pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 23 Juli 2026. MK memutuskan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa dipakai hingga habis tanpa biaya tambahan.

MK membuka sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, hingga bentuk lain yang proporsional. Pemerintah menindaklanjutinya lewat Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan 26 Agustus 2026.

Melalui aturan itu, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan dengan mekanisme perlindungan sisa kuota, baik rollover maupun non-rollover. Operator juga dilarang menghapus sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan atau menarik biaya tambahan untuk mempertahankan dan memakainya.

Jadwal Pelaporan dan Pembaruan Bulanan

Komdigi mewajibkan operator menyampaikan laporan paling lambat 28 September 2026, lalu diperbarui setiap bulan. Evaluasi atas laporan pertama itulah yang memunculkan catatan soal paket non-rollover tadi.

Bagi pelanggan, aturan ini memberi kepastian bahwa kuota yang sudah dibeli tidak hangus begitu saja saat masa berlaku berakhir. Bagi operator, pemenuhan kewajiban ini menuntut penyesuaian struktur paket dan sistem penagihan agar sejalan dengan putusan MK serta surat edaran pemerintah.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks