MALUKU — FTSE Russell mempertahankan status Indonesia sebagai secondary emerging market dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification, sambil mengevaluasi efektivitas reformasi pasar modal yang dijalankan otoritas. Keputusan itu diambil setelah FTSE menunda perubahan indeks dalam tiga tinjauan sepanjang 2026. Pembaruan perlakuan terhadap pasar Indonesia dijadwalkan menjelang tinjauan indeks Desember 2026.
Penyedia indeks global FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan (watchlist) dalam klasifikasi terbaru. Pasar saham Tanah Air tetap berada di kategori secondary emerging market, status yang sudah melekat sejak lama. FTSE menyatakan akan terus memantau perkembangan pasar dan berinteraksi dengan pelaku pasar sebagai bagian dari penilaian berkelanjutan.
Sementara itu, tiga negara lain mengalami perubahan status dalam pengumuman yang sama. Yunani naik dari advanced emerging market menjadi developed market. Vietnam berubah dari frontier market menjadi secondary emerging market. Nigeria bergeser dari unclassified menjadi frontier market. Perubahan itu mulai berlaku 21 September, dengan klasifikasi final per 6 Oktober 2026.
Mengapa Indonesia Belum Naik Kelas
FTSE Russell menilai reformasi pasar modal Indonesia masih dalam tahap evaluasi. Indeks global itu menyoroti sejumlah langkah yang telah diterapkan otoritas, mulai dari peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham hingga perluasan kategori klasifikasi investor.
Reformasi lain yang menjadi perhatian mencakup penerapan persyaratan minimum free float dan penguatan pengawasan pasar. Langkah-langkah itu ditujukan untuk mengatasi persoalan transparansi dan replikabilitas data yang sebelumnya menjadi perhatian FTSE.
"Status pasar berkembang sekunder Indonesia tetap tidak berubah," tulis FTSE dalam pengumumannya, Rabu (7/10).
FTSE menegaskan pihaknya akan terus memantau implementasi dan efektivitas reformasi tersebut. Interaksi dengan pelaku pasar juga akan dilanjutkan untuk memperoleh masukan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Penundaan Tiga Kali Sepanjang 2026
Perubahan status Indonesia sebenarnya sudah beberapa kali tertunda. FTSE Russell melakukan penundaan dalam tinjauan indeks Maret, Juni, dan September 2026. Evaluasi terhadap efektivitas reformasi pasar modal menjadi alasan utama penundaan tersebut.
Penundaan itu berdampak langsung pada rencana reklasifikasi pasar saham Indonesia. FTSE ingin memastikan transisi menuju proses tinjauan indeks standar berjalan tertib dan stabil. Kondisi itu dinilai penting agar tidak menimbulkan gejolak bagi investor yang menggunakan indeks FTSE sebagai acuan.
Dalam pengumuman terbaru, FTSE menyatakan akan memberikan pembaruan mengenai perlakuan terhadap pasar Indonesia menjelang tinjauan indeks Desember 2026. Pembaruan itu akan mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar dan masukan dari para pemangku kepentingan.
Dampak bagi Investor dan Pasar Modal
Status secondary emerging market membuat Indonesia tetap masuk dalam radar dana-dana global yang melacak indeks FTSE. Namun, ketidakpastian soal kapan reklasifikasi terjadi bisa memengaruhi keputusan alokasi aset jangka pendek.
Bagi emiten berkapitalisasi besar, status ini relatif tidak mengubah posisi mereka di indeks acuan. Yang lebih menjadi perhatian adalah persepsi investor asing terhadap kualitas tata kelola dan transparansi data pasar modal Indonesia.
Reformasi yang sedang dievaluasi FTSE menyentuh aspek-aspek yang selama ini dikeluhkan investor institusi. Keterbukaan informasi pemegang saham dan aturan minimum free float menjadi dua isu kunci yang menentukan replikabilitas indeks.
Otoritas pasar modal dihadapkan pada tenggat Desember 2026 untuk menunjukkan kemajuan yang terukur. Jika reformasi dinilai efektif, peluang Indonesia naik kelas atau setidaknya keluar dari evaluasi bisa terbuka. Sebaliknya, penundaan berulang berisiko menahan arus dana asing yang menunggu kepastian status.