AMBON — Ketua GMKI Cabang Ambon Renno L. Z. Patty menyatakan RPPLH merupakan dokumen strategis yang memuat arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu tertentu. Dokumen itu, menurut dia, harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan yang menyeimbangkan kepentingan lingkungan, masyarakat, dan investasi.
Desakan ini muncul di tengah kabut asap yang menyelimuti sejumlah permukiman warga Maluku. Asap dari kebakaran hutan dan lahan disebut mengganggu kesehatan masyarakat di wilayah terdampak.
Mengapa RPPLH Penting bagi Maluku
Renno menyebut RPPLH sebagai peta jalan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang wajib dimiliki daerah. Tanpa dokumen itu, pemerintah dinilai tidak punya dasar sistematis untuk bertindak saat bencana lingkungan terjadi.
“RPPLH itu memuat roadmap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu tertentu. Tanpa roadmap itu, bagaimana pemerintah bisa bertindak? Perencanaan pembangunan yang menjaga keseimbangan antara lingkungan, masyarakat, dan investasi harus terdokumentasi agar bisa menjawab kebutuhan daerah,” kata Renno saat dihubungi awak media, Selasa (14/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan Renno kepada awak media di Ambon. Ia menilai percepatan penetapan RPPLH menjadi kunci agar pemerintah daerah punya acuan baku dalam merespons karhutla yang berulang.
Karhutla dan Kabut Asap di Sejumlah Wilayah Maluku
Kebakaran hutan dan lahan dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Maluku. Dampaknya, kabut asap menyelimuti permukiman warga dan mengganggu kesehatan masyarakat setempat.
GMKI Cabang Ambon menilai kondisi itu memperlihatkan perlunya kerangka perlindungan lingkungan yang terdokumentasi. Tanpa RPPLH, upaya antisipasi bencana lingkungan berisiko berjalan tanpa arah jangka panjang.
Desakan agar Pemprov Maluku Bergerak Cepat
GMKI Cabang Ambon mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mempercepat penetapan RPPLH. Organisasi mahasiswa itu menilai dokumen tersebut harus segera menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Renno, keseimbangan antara kepentingan lingkungan, masyarakat, dan investasi perlu terdokumentasi secara resmi. Dengan begitu, kebijakan pembangunan daerah bisa menjawab kebutuhan warga sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Desakan GMKI Cabang Ambon menyusul maraknya karhutla di sejumlah wilayah Maluku. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait percepatan penetapan RPPLH.