MALUKU — Silmy Karim turun dari ruang penyidikan KPK sekitar pukul 08.37 WIB dengan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Ia hanya tertunduk saat digiring ke mobil tahanan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT, delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya berstatus saksi dan dipulangkan.
OTT yang berlangsung di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat ini berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA. Menurut Budi, praktik yang diincar mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Silmy dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara menanggapi penahanan wakilnya. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK dan memastikan Kementerian Imipas bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus dalam siaran pers, Kamis (4/6/2026).
Langkah pertama yang diambil Kemenimipas adalah menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan wakil menteri. Kebijakan ini, menurut Agus, diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan fungsi pelayanan publik tidak terganggu. “Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa substansi perkara dan status hukum pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kementerian Imipas hanya dapat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Penahanan Silmy Karim menjadi salah satu kasus korupsi tingkat tinggi yang melibatkan pejabat setingkat wakil menteri dalam pengurusan dokumen keimigrasian.