Pencarian

Sidang Gugatan PPP di PN Jakpus Ungkap SK Plt Maluku Dinilai Cacat Hukum, Saksi Beberkan Pelanggaran

Selasa, 02 Juni 2026 • 00:05:24 WIB
Sidang Gugatan PPP di PN Jakpus Ungkap SK Plt Maluku Dinilai Cacat Hukum, Saksi Beberkan Pelanggaran
Saksi dalam sidang PN Jakpus menyatakan SK Plt DPW PPP Maluku dinilai cacat hukum.

JAKARTA — Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi itu digelar pada Selasa (2/6/2026) di PN Jakarta Pusat. Penggugat menghadirkan M Thobahul Aftoni, yang akrab disapa Toni, sebagai salah satu saksi dalam persidangan tersebut.

Toni memberikan keterangan yang memberatkan posisi DPP PPP. Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Apa Dasar Saksi Menyebut SK Plt Cacat Hukum?

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Toni menyebut SK yang ditandatangani ketua umum dan wakil sekretaris jenderal itu tidak sah. Menurutnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"SK yang ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal tidak sah karena tidak sesuai atau bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan juga bertentangan AD/ART PPP," ujar Toni dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.

Implikasinya bagi Struktur Kepengurusan PPP Maluku

Gugatan ini berawal dari ketidakabsahan SK Plt DPW PPP Maluku yang diterbitkan DPP. Pihak penggugat menilai bahwa keputusan itu cacat hukum karena melanggar prosedur internal partai dan regulasi pemilu yang berlaku.

Jika gugatan dikabulkan, maka struktur kepengurusan di tingkat provinsi berpotensi mengalami perubahan. Sidang selanjutnya dijadwalkan masih akan berlangsung untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dari kedua belah pihak.

Mengapa SK Plt Bisa Dibatalkan?

Dalam praktiknya, SK pengangkatan Plt kerap menjadi sengketa karena dianggap tidak melalui mekanisme musyawarah partai. UU Pemilu mengatur secara ketat soal pergantian kepengurusan partai politik, termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pelanggaran terhadap AD/ART partai dan undang-undang bisa menjadi dasar pembatalan SK oleh pengadilan. Sidang ini menjadi ujian bagi konsistensi DPP PPP dalam menjalankan aturan internalnya.

Apa Langkah Selanjutnya dalam Sidang Ini?

Majelis hakim masih akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Putusan akhir diperkirakan baru akan dibacakan setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi terkumpul lengkap.

Perkara ini menjadi perhatian publik Maluku karena menyangkut legitimasi kepemimpinan partai di daerah menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Bagikan
Sumber: daerah.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks