MALUKU TENGAH — Maraknya penanganan perkara korupsi di Kabupaten Maluku Tengah menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum. Lima kasus dengan total kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah kini ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian, meliputi dugaan korupsi di proyek pendidikan, dana hibah, hingga bantuan sosial.
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, mengingatkan publik agar tidak mudah terpukau dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih Pemkab Maluku Tengah pada 2023 dan 2024.
"Publik jangan terkecoh dengan predikat WTP yang diraih pemerintah daerah dari BPK. Sebab, WTP itu tanda nyusun laporan keuangan bagus, bukan tanda daerah bebas korupsi. Faktanya, Maluku Tengah meraih WTP pada 2023 dan 2024, tetapi berbagai kasus korupsi justru bermunculan," tegas Fahri.
Dari lima perkara yang bergulir, beberapa di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan lanjutan. Berikut rincian kasus yang ditangani aparat penegak hukum:
Di antara kelima perkara tersebut, kasus dugaan korupsi bansos Dinas Koperasi dan UKM tercatat paling progresif. Penyidik telah memasuki tahap perhitungan kerugian keuangan negara dan kini tinggal menunggu penetapan tersangka.
Fahri menegaskan bahwa kemunculan kasus secara beruntun dalam dua tahun anggaran berturut-turut menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu.
"Jangan sampai ada ruang transaksi hukum untuk menyelamatkan aktor-aktor yang terlibat," tandasnya.
Menurut Fahri, penanganan lima perkara ini bukan sekadar soal proses hukum, melainkan ujian terhadap marwah institusi penegak hukum di Maluku.
"Harga diri penegak hukum diuji dalam lima kasus besar ini, apakah mereka akan berakhir happy ending bagi rakyat atau mereka mau terima sogokan dari para koruptor. Kalau APH terima sogokan, ya itulah nilai mereka langsung jadi kacung koruptor tuh," pungkasnya.
Masyarakat diminta tetap aktif mengawal proses hukum yang berjalan. Partisipasi publik dan pengawasan dari elemen masyarakat sipil dinilai penting untuk memastikan tidak ada upaya menghalangi proses peradilan.