Gugat Status Tersangka Kuota Haji ke PN Jaksel, Ketum Kesthuri Andalkan Praperadilan

Penulis: Mustofa Kamal  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:28:01 WIB
Asrul Azis Taba ajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus kuota haji ke PN Jaksel.

MALUKU — Asrul Azis Taba resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menyasar penetapan status tersangka yang dikeluarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonannya, pihak pemohon menilai proses penetapan itu tidak sah dan melanggar prosedur hukum. Sidang perdana pada 19 Juni nanti akan menjadi panggung pertama bagi kuasa hukum Asrul untuk membeberkan dalil-dalil hukum yang mendasari gugatan ini.

Dugaan Modus dan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengaturan dan pengalokasian kuota haji pada 2023 dan 2024. KPK sebelumnya mengumumkan penyelidikan setelah menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang signifikan. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum merinci angka kerugian maupun modus operandi para tersangka.

Asrul Azis Taba merupakan satu dari beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Posisinya sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri—organisasi penyelenggara perjalanan ibadah—diduga kuat berkaitan langsung dengan alur pengurusan kuota tambahan yang bermasalah. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menjaring kemungkinan tersangka lain.

Strategi Hukum: Praperadilan sebagai Benteng Pertama

Langkah mengajukan praperadilan menjadi strategi hukum klasik yang kerap ditempuh tersangka korupsi. Melalui mekanisme ini, Asrul berharap hakim membatalkan status tersangkanya dengan alasan formil, seperti alat bukti yang tidak cukup atau prosedur penggeledahan dan penyitaan yang cacat hukum.

“Kami yakin penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi syarat minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar kuasa hukum Asrul dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi. Pihaknya juga menyoroti kejanggalan administratif dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Jika gugatan praperadilan dikabulkan, status tersangka Asrul Azis Taba gugur demi hukum. Namun, putusan ini tidak menghalangi KPK untuk melakukan penyidikan ulang dengan melengkapi kekurangan formil yang disorot hakim.

Jadwal Sidang dan Peta Perkara

Sidang perdana pada 19 Juni nanti akan diawali dengan pembacaan surat permohonan dari kuasa hukum pemohon. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada termohon, dalam hal ini KPK, untuk menanggapi dalil-dalil yang diajukan. Rangkaian sidang diperkirakan berlangsung singkat, maksimal 14 hari kerja sesuai aturan acara praperadilan.

Kasus kuota haji ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut layanan ibadah tahunan yang diikuti jutaan warga Indonesia. KPK berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara dan birokrat di Kementerian Agama. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Asrul.

Reporter: Mustofa Kamal
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top