MALUKU — Regulasi anyar ini mengubah prosedur ekspor yang selama ini berjalan. Jika sebelumnya dokumen pelengkap pabean bisa diproses dengan lebih longgar, kini setiap kontainer atau kapal pengangkut batu bara wajib melewati tahap Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh surveyor resmi.
Dalam Pasal 4 ayat (5) Permendag 15/2026, hasil verifikasi dari surveyor itu akan dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS). Dokumen ini menjadi bagian tak terpisahkan dari Pemberitahuan Pabean Ekspor yang disampaikan ke kantor pabean. Tanpa LS, eksportir dipastikan tidak bisa mengeluarkan barang dari pelabuhan.
Pemerintah menunjuk langsung siapa saja surveyor yang berwenang melakukan penelusuran teknis. Langkah ini untuk menghindari manipulasi data kualitas dan kuantitas batu bara yang kerap terjadi di lapangan. Dengan adanya verifikasi independen, diharapkan praktik over-claim atau under-declare bisa ditekan.
Selama ini, ekspor batu bara melalui BUMN Ekspor memang sudah diatur, namun belum ada kewajiban verifikasi teknis yang ketat. Celah ini kerap dimanfaatkan untuk mengirim batu bara di bawah standar atau melaporkan volume yang tidak sesuai. Permendag 15/2026 hadir untuk menutup celah tersebut.
Kewajiban Laporan Surveyor ini berlaku untuk seluruh komoditas sumber daya alam strategis yang diekspor. Batu bara menjadi prioritas utama mengingat volumenya yang besar dan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Pemerintah ingin memastikan setiap ton yang keluar dari Indonesia tercatat dengan akurat.
Bagi para eksportir, aturan ini berarti ada satu lapis birokrasi tambahan yang harus diurus. Namun di sisi lain, kepastian hukum dan standar yang seragam justru bisa melindungi pelaku usaha yang taat aturan dari persaingan tidak sehat dengan oknum nakal.
Dengan diterbitkannya Permendag ini, Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk membersihkan tata kelola ekspor komoditas strategis. Ke depannya, setiap pengiriman batu bara akan memiliki jejak audit yang jelas sejak dari mulut tambang hingga tiba di pelabuhan tujuan.