MALUKU — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi penangkapan tersebut di Jakarta, Kamis (18/6). Ia menyebut jumlah yang diamankan masih bisa bertambah seiring pendalaman di lapangan.
"Kami mengamankan 69 orang dan mungkin masih bertambah," kata Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, puluhan orang yang diamankan diduga merupakan pihak yang menghalang-halangi jalannya eksekusi. Aksi pelemparan batu dan botol oleh sekelompok massa disebut sebagai pemicu utama kericuhan.
Proses eksekusi lahan yang berlokasi di kawasan strategis Senayan itu sendiri berlangsung sejak pagi hari. Aparat kepolisian diterjunkan dalam jumlah besar untuk mengamankan jalannya pengosongan lahan.
Lahan Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 untuk pembangunan sarana Asian Games IV. Namun, selama lebih dari setengah abad, pengelolaan lahan tersebut berada di bawah PT Indobuildco.
Dalam perjalanannya, penguasaan lahan oleh PT Indobuildco dinilai penuh kejanggalan. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara akhirnya memutuskan untuk melakukan eksekusi sebagai langkah pengembalian aset negara.
Eksekusi ini bukanlah yang pertama. Upaya serupa sebelumnya juga diwarnai ketegangan antara massa pendukung pengelola lama dan aparat keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 69 orang yang diamankan. Kombes Budi Hermanto belum merinci apakah di antara mereka ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih didalami, kita lihat perkembangan selanjutnya," ujarnya singkat.
Langkah pengamanan di sekitar lokasi eksekusi diperketat untuk mengantisipasi gelombang perlawanan susulan. Pemerintah pusat memastikan proses penguasaan lahan Hotel Sultan akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.