AMBON — Rusman Arif Soamole, yang akrab disapa Ucok, memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ambon melawan lima ketua koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan seorang notaris. Majelis hakim dalam putusan Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Amb yang dibacakan pada 17 Juni 2026 mengabulkan seluruh gugatan Ucok dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Akta Pernyataan Penggabungan Bersama Nomor 11/VII tanggal 2 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Husain Tuasikal. Hakim menilai akta tersebut mengandung cacat kehendak (wilgebreken) pada pihak penggugat, sehingga dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Persoalan bermula dari kesepakatan rapat para ketua koperasi pada 24 Juni 2024. Dalam rapat itu, Ucok diberikan surat kuasa untuk mengambil surat keputusan IPR di Dinas ESDM Maluku. Namun, belakangan muncul masalah setelah Notaris Husain Tuasikal menerbitkan akta penggabungan 10 koperasi pemegang IPR tanpa persetujuan tertulis dari semua pihak.
Ucok mengaku baru mengetahui bahwa notaris menggunakan surat kuasa pengambilan IPR sebagai dasar pembuatan akta penggabungan. Ia dan beberapa ketua koperasi sempat meminta perubahan akta tersebut, namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh notaris yang bersangkutan.
Setelah akta penggabungan diterbitkan, enam dari sepuluh koperasi memilih bergabung dengan PT 3M. Sementara itu, lima koperasi yang berafiliasi dengan PT TriM melaporkan Ucok ke Polda Maluku dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan. Ucok sempat dibawa ke Ambon dan nyaris ditersangkakan.
Menghadapi situasi tersebut, Ucok melalui kuasa hukumnya, Marthen Fordaykosu dan Harkuna Litiloly, memilih jalur gugatan perdata di PN Ambon. Langkah ini diambil untuk melawan tuduhan yang dinilai telah menggiring opini publik.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan surat kuasa tertanggal 26 Juni 2024 yang menjadi dasar pengambilan IPR adalah sah menurut hukum. Hakim juga menilai tindakan para tergugat yang menyangkal surat kuasa tersebut, padahal mereka telah menerima manfaat darinya, merupakan perbuatan melawan hukum dan beritikad buruk (mala fide).
"Pengadilan menyatakan surat kuasa tertanggal 26 Juni 2024 sah menurut hukum dan mengakui keberadaan serta keabsahannya," tegas advokat Harkuna Litiloly dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan Notaris Husain Tuasikal telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengikuti kehendak para pihak dalam pembuatan akta. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris.
Begitu putusan dibacakan, Ucok langsung mengucapkan syukur kepada Allah SWT. Ia pun menyampaikan kabar baik tersebut kepada istri tercinta dan keluarga dekat di Namlea dan Kaiely melalui sambungan telepon dan pesan suara WhatsApp.
"Asalamualaikum buat keluarga. Alhamdulillah, dengan keluar putusan PN Ambon pada hari ini, semua gugatan yang beta sampaikan dikabulkan oleh pengadilan dan koperasi yang melaporkan beta dorang kalah dalam proses pengadilan," ujar Ucok saat dihubungi media, Kamis malam (18/6/2025).
Putusan ini memberikan titik terang bagi sengketa yang telah berlangsung lebih dari setahun dan membuka fakta hukum baru terkait pengelolaan tambang di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.