MALUKU — KPK kembali dihadapkan pada laporan dugaan korupsi yang melibatkan mantan narapidana perkara suap. Andrew Hidayat, pengusaha batu bara yang divonis 2 tahun penjara pada 2015 karena menyuap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, terkait izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dilaporkan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Laporan ini menduga Andrew mengendalikan PT Indobara Utama Mandiri (IUM) yang menjadi pemenang tender lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), aset sitaan dari kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan terpidana Heru Hidayat.
PT Gunung Bara Utama (GBU) adalah perusahaan tambang batu bara yang didirikan pada Maret 2007 dan berada di bawah ekosistem MMS Group Indonesia milik Andrew Hidayat. Aset ini disita Kejaksaan Agung dalam perkara Jiwasraya. Namun, IUM disebut membeli tambang yang telah mapan secara infrastruktur dan memiliki kandungan batu bara jumbo itu dengan harga yang dinilai sangat murah, sekitar Rp1,9 triliun. Padahal, nilai aset tersebut ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah. Atas transaksi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp9,7 triliun.
Nama Andrew Hidayat tidak hanya muncul di sektor tambang. Berdasarkan prospektus IPO PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew tercatat sebagai pemilik manfaat utama (Ultimate Beneficial Owner/UBO) bersama tiga nama lain: Jeth Soetoyo (CEO PT Pintu Kemana Saja), Aaron Ang Nio (investor modal ventura), dan Budi Mardiono. Budi Mardiono juga tercatat sebagai Direktur PT IUM berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra, menilai pertemuan para pihak ini di COIN bukanlah sekadar kebetulan.
Gede Sandra mengkhawatirkan dampak jika COIN yang terkait dengan mantan napi korupsi dibiarkan melantai di bursa saham. "Jika COIN dibiarkan melantai di bursa saham, dikhawatirkan akan terjadi fraud yang merugikan pelaku pasar di kemudian hari. Jangan sampai itu terjadi, bisa hancur pasar saham kita," tegas Gede. Ia juga mengingatkan aturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang secara tegas melarang orang yang pernah dipidana di bidang ekonomi dan keuangan untuk masuk ke bisnis aset kripto.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary COIN, Indira Indah Prameshwari, menyatakan bahwa kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat telah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang," tandasnya. Pernyataan ini menjadi bantahan atas kekhawatiran publik dan pegiat anti-korupsi mengenai integritas emiten baru di bursa efek Indonesia.