Pemprov Maluku Resmi Bentuk UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan, Luas Capai 4,3 Juta Hektare

Penulis: Oman Sudirman  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 11:16:31 WIB
Gubernur Maluku resmi membentuk UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026.

AMBON — Pemerintah Provinsi Maluku tidak main-main dalam urusan menjaga laut. Kawasan konservasi perairan di provinsi kepulauan ini mencapai 4,3 juta hektare. Angka itu bukan sekadar luas, tapi juga tantangan pengelolaan yang selama ini belum maksimal karena lemahnya kelembagaan.

Kini, celah itu mulai ditutup. Gubernur Maluku menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah aturan sebelumnya, Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar hukum pembentukan UPTD Pengelola Kawasan Konservasi di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan.

Apa yang Berubah dengan Adanya UPTD Baru?

Sebelumnya, pengelolaan kawasan konservasi di Maluku tidak memiliki unit khusus yang fokus. Semua masih tercampur dalam struktur dinas yang menangani banyak urusan sekaligus. Dengan UPTD, ada lembaga yang secara spesifik bertugas mengawasi dan mengelola kawasan konservasi.

Pembentukan UPTD ini bukan proses instan. Pemprov Maluku bersama mitra, termasuk Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), menggelar pembahasan intensif soal substansi peraturan. Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga dilakukan untuk memastikan pembentukan UPTD sesuai ketentuan kelembagaan pemerintah daerah.

Skema Pembiayaan: Menuju Badan Layanan Umum Daerah

Pengelolaan kawasan konservasi butuh biaya tidak sedikit. Pemprov Maluku sudah memikirkan hal ini. Konsultasi publik digelar untuk membahas potensi pendapatan dan model pembiayaan kawasan konservasi.

Hasilnya, rencana penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai digodok. Skema ini memungkinkan UPTD mengelola keuangan secara lebih fleksibel dan mandiri, tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.

Dampak bagi Nelayan dan Ekosistem Laut

Kawasan konservasi perairan bukan sekadar zona larang tangkap. Di Maluku, kawasan ini menjadi rumah bagi biota laut bernilai tinggi serta habitat terumbu karang yang menjadi penyangga kehidupan nelayan. Pengelolaan yang profesional diharapkan menjaga keseimbangan antara ekologi dan ekonomi.

UPTD yang baru akan bertugas memastikan zona konservasi berfungsi sebagaimana mestinya. Mulai dari pengawasan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup di sekitar kawasan.

Dengan kelembagaan yang jelas dan skema pembiayaan yang terencana, Maluku kini punya pijakan lebih kuat untuk menjaga laut. Bukan hanya sebagai slogan, tapi sebagai kerja nyata yang terukur.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: darilaut.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top