KAIRATU — Rani Tomia membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam pengelolaan anggaran makan minum Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda SBB senilai Rp 1,7 miliar yang diberitakan bermasalah. Dalam surat hak jawab yang diterima redaksi, ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran tersebut bukanlah kewenangannya.
"Sejak menjabat sebagai Bendahara DPRD SBB, saya tidak pernah mengelola anggaran makan minum Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekda SBB. Pengelolaan anggaran tersebut merupakan kewenangan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) yang berhubungan langsung dengan kerumahtanggaan Pendopo Bupati dan Wakil Bupati," tulis Rani dalam klarifikasinya, Jumat (31/7/2026).
Rani menilai pemberitaan yang memuat namanya sebagai pihak yang diduga melanggar aturan adalah salah sasaran. Ia menegaskan narasi tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan dirinya serta tidak didasarkan pada fakta lapangan maupun fakta hukum.
Meski demikian, ia tetap memilih menggunakan hak jawab secara kooperatif sebagai bentuk demokrasi warga negara yang baik. "Tudingan tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan hukum, tidak didasarkan pada fakta lapangan, maupun fakta hukum (salah tujuan)," ujarnya.
Soal laporan dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2013 yang sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada 2015, Rani membenarkan dirinya pernah diperiksa. Namun, ia menegaskan tidak pernah mangkir dan selalu memenuhi panggilan aparat penegak hukum lengkap dengan dokumen pendukung.
Ia juga menyoroti asal usul angka kerugian Rp 1,7 miliar yang disebut dalam pemberitaan. Menurutnya, angka tersebut bukan berasal dari temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP, melainkan hanya asumsi belaka.
"Karena laporan tahun 2015 tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum, maka prosesnya tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh oleh pihak berwajib," jelas Rani.
Dalam pernyataannya, Rani menyatakan dukungannya terhadap fungsi media sebagai kontrol sosial dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia meminta media tidak menghakimi tanpa dasar fakta hukum yang sah demi menjaga nama baik dan martabat keluarganya.
Atas dasar itu, ia meminta Pimpinan Redaksi InfoMalukuNews.com dan Wartamaluku.com untuk memuat hak jawab ini pada rubrik yang sama selambat-lambatnya 3×24 jam sejak surat diterima, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Redaksi InfoMalukuNews.com menyatakan pemuatan hak jawab ini merupakan bagian dari tanggung jawab media sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber dan ketentuan Undang-Undang Pers.