AMBON — Tokoh Muda Negeri Samasuru, Lukas Waileruny, SH, melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Provinsi Maluku terkait penanganan sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat. Ia menilai pernyataan Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, D.N. Kaya, menunjukkan kekeliruan fundamental dalam memahami konstitusi dan putusan pengadilan.
Kritik ini disampaikan Waileruny menanggapi pertemuan terpisah antara Pemprov Maluku dengan Pemkab SBB dan DPRD SBB pada Selasa (4/8/2026). Dalam forum itu, D.N. Kaya menyebut persoalan aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih telah memiliki kepastian hukum melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, sementara kawasan Tanjung Sial masih menunggu penegasan dari pemerintah pusat.
Menurut Waileruny, sikap tersebut keliru karena tidak membaca Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 secara utuh. Ia menemukan pertentangan norma di dalam peraturan itu sendiri, khususnya antara konsideran "Mengingat" poin ke-3 dan Pasal 1 ayat (1) dengan Pasal 2 ayat (7) sampai ayat (14).
"Ini menunjukkan bahwa Asisten III Pemprov Maluku sangat tidak memahami konstitusi. Seorang anak sekolah dasar mungkin lebih memahami konstitusi daripada beliau," tegas Waileruny kepada media ini, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, konsideran dan Pasal 1 ayat (1) secara eksplisit merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang telah diubah berdasarkan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009. Namun, substansi Pasal 2 ayat (7) hingga ayat (14) justru tidak mengakomodasi amar putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya telah menyatakan batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat harus dimaknai sebagai batas antara Kecamatan Kairatu dan Kecamatan Amahai yang berada di Sungai atau Wai Tala. Waileruny menegaskan, pasal-pasal dalam Permendagri itu semestinya menyesuaikan dengan putusan MK, bukan kembali menetapkan batas yang telah dibatalkan.
"Yang harus dilakukan bukan menyatakan Permendagri itu sudah final, tetapi mengusulkan