Imigrasi Ambon Jemput Bola Layanan Paspor di DPRD Expo 2026, Berikut Syarat dan Biaya Terbaru

Penulis: Oman Sudirman  •  Sabtu, 05 September 2026 | 14:03:02 WIB
Petugas Imigrasi Ambon melayani pembuatan paspor melalui program Eazy Passport di DPRD Kota Expo 2026 di Ambon.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon membuka layanan jemput bola pembuatan paspor melalui program Eazy Passport di tengah keramaian DPRD Kota Expo 2026 di Ambon. Langkah ini diambil untuk memangkas jarak antara masyarakat dengan layanan keimigrasian, terutama bagi warga yang hendak berangkat umrah atau haji. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, menegaskan layanan ini tidak hanya berlaku untuk acara seremonial, tetapi juga bisa dihadirkan ke kantor instansi atau perusahaan.

AMBON — Warga Maluku yang membutuhkan paspor kini tidak harus selalu antre di kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menghadirkan program Eazy Passport dengan sistem jemput bola, salah satunya saat memanfaatkan momentum DPRD Kota Expo 2026 yang berlangsung di Ambon.

Layanan ini menjawab kebutuhan masyarakat yang kerap terkendala jarak dan waktu untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri. "Yang pertama karena kami ingin mendekatkan dengan masyarakat. Kami berharap dengan adanya keramaian atau kegiatan seperti ini, ketika masyarakat membutuhkan paspor, kami datang. Jadi tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor, kami langsung jemput ke sana," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, Jumat (4/9).

15 Pemohon Cukup untuk Layanan Kolektif

Tidak hanya mengandalkan event tertentu, Imigrasi Ambon membuka peluang bagi instansi pemerintah, perusahaan, hingga kelompok masyarakat untuk mengajukan layanan kolektif. Syaratnya cukup mudah, yakni minimal 15 orang pemohon dalam satu waktu.

Setelah kuota terpenuhi, petugas akan mendatangi lokasi yang disepakati untuk memproses pembuatan paspor secara langsung. Skema ini dinilai efektif untuk menjangkau warga di wilayah yang jauh dari kantor imigrasi.

Biaya Pembuatan Paspor 5 Tahun dan 10 Tahun

Masyarakat perlu menyiapkan dana sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendapatkan paspor. Tarif yang berlaku saat ini adalah Rp650 ribu untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun, dan Rp950 ribu untuk masa berlaku sepuluh tahun.

Proses pembayaran dilakukan melalui bank dan pemohon akan menerima kuitansi resmi. "Pembayaran dilakukan melalui bank. Pemohon akan mendapatkan kuitansi dan pembayaran dapat dilakukan menggunakan layanan perbankan, termasuk mobile banking melalui telepon seluler," jelas Eben.

Syarat Dokumen bagi Pemohon Baru dan Perpanjangan

Bagi warga yang baru pertama kali membuat paspor, persyaratan yang wajib disiapkan adalah KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Sementara itu, untuk penggantian paspor lama, pemohon cukup membawa KTP dan paspor sebelumnya sesuai aturan yang berlaku.

Alasan Permohonan Paspor di Ambon Alami Penurunan

Sebagian besar permohonan paspor di Ambon masih didominasi untuk kebutuhan perjalanan ibadah, khususnya umrah dan haji. Meski begitu, Kantor Imigrasi mencatat adanya kecenderungan penurunan permohonan pada 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun tidak signifikan.

Fenomena ini dipengaruhi oleh kebijakan paspor berjangka waktu 10 tahun yang membuat pemegang dokumen tidak perlu lagi memperpanjang dalam waktu dekat. "Kalau banyak yang menggunakan 10 tahun, otomatis 10 tahun lagi. Jadi kalau dihitung-hitung memang agak menurun, tapi tidak signifikan dan tidak drastis," kata Eben.

Alternatif Antre Online via Aplikasi M-Paspor

Selain layanan jemput bola, Imigrasi Ambon mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi M-Paspor. Melalui kanal digital ini, pemohon dapat mendaftar, mengunggah dokumen, hingga memilih jadwal pelayanan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor untuk mengambil nomor antrean.

"Kami mengajak masyarakat Ambon yang ingin ke luar negeri dan ingin membuat paspor, silakan menggunakan aplikasi M-Paspor untuk menentukan sendiri hari dan waktunya," tutup Eben.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top