Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk memperkuat reintegrasi sosial mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Ambon. Langkah ini diambil agar para klien pemasyarakatan dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara aman dan mandiri di tengah masyarakat.
AMBON — Keberhasilan reintegrasi sosial mantan warga binaan tidak bisa dicapai jajaran pemasyarakatan sendirian. Kanwil Ditjenpas Maluku menilai dukungan kepolisian dan masyarakat menjadi syarat utama agar proses kembali ke tengah lingkungan berjalan optimal.
Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku Catherian V. Picauly di Ambon, Senin, menyebut kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan klien pemasyarakatan bisa beradaptasi dan hidup produktif tanpa mengulangi pelanggaran hukum.
Penguatan koordinasi dengan Polda Maluku difokuskan pada dukungan pembimbingan dan pengawasan. Bentuk kerja sama yang bisa dikembangkan adalah pertukaran informasi dan langkah bersama yang menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Kita membutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal," ujarnya.
Pendekatan yang dipakai tidak hanya berorientasi pada kontrol. Mantan WBP disebut perlu mendapat kesempatan membangun kembali kehidupan sosialnya setelah bebas.
"Reintegrasi sosial merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan perlu mendapatkan kesempatan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat dengan tetap mendapatkan pembimbingan dan pengawasan," kata Catherian.
Sinergi ini diharapkan menekan potensi klien kembali berhadapan dengan hukum. Tujuan akhirnya, mereka bisa berkontribusi positif terhadap lingkungan sekitar.
"Tujuan akhirnya adalah memastikan klien pemasyarakatan dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan," katanya menambahkan.