Gubernur Maluku Dorong Komisi II DPR RI Tuntaskan Status 3.700 Hektare Kebun Pala Banda

Penulis: Oman Sudirman  •  Rabu, 16 September 2026 | 23:26:32 WIB
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengikuti Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu.

Pemerintah Provinsi Maluku meminta Komisi II DPR RI mempercepat kepastian hukum atas 3.700 hektare perkebunan pala di Kepulauan Banda. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyebut penataan aset itu terkendala administrasi pertanahan dan pemetaan sejak lahan diserahkan Kementerian Keuangan ke Pemprov Maluku pada 1986. Pemprov juga mendorong pembentukan tim khusus penertiban aset negara yang direncanakan Komisi II DPR RI.

AMBON — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menempuh jalur legislatif pusat untuk membuka kebuntuan penataan aset perkebunan pala di Kepulauan Banda. Ia menyampaikan persoalan itu dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu.

Lahan seluas 3.700 hektare tersebut telah berpindah dari Kementerian Keuangan ke Pemerintah Provinsi Maluku sejak 1986. Hampir empat dekade berlalu, status hak atas areal itu belum tuntas.

Hendrik menyebut administrasi pertanahan menjadi simpul utama. Pemetaan kawasan dan kejelasan status hak dinilainya belum rampung hingga kini.

Mengapa Penataan Aset Banda Mandek Sejak 1986

"Kami masih kesulitan untuk menata dia dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut," kata Hendrik.

Kepulauan Banda dikenal sebagai pusat produksi pala Indonesia. Kepastian hukum atas lahan perkebunan di sana menyangkut mata pencaharian warga dan penerimaan daerah.

Komisi II DPR RI berencana membentuk tim khusus untuk membantu penertiban serta penyelesaian aset negara. Hendrik menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut.

Tata Batas Taman Nasional Manusela Diminta Direkonstruksi

Selain aset Banda, Gubernur Maluku menyoroti tata batas Taman Nasional Manusela di Pulau Seram. Ia menilai penataan kawasan konservasi perlu mempertimbangkan ruang hidup dan permukiman masyarakat adat di sekitar maupun di dalam kawasan.

"Saya memilih pendekatan tengah-tengah. Kepatutan manusia tidak boleh kita abaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga. Jangan kita terlalu fokus untuk ekosentris lalu manusia kita korbankan," ujarnya.

Pendekatan itu ditempuh karena Maluku menghadapi keterbatasan ruang darat. Daratan provinsi ini hanya sekitar 6,4 persen dari total wilayah, sementara sebagian besar sisanya berstatus hutan negara.

Gubernur Minta Kewenangan Pelepasan Kawasan Hutan

Hendrik mendorong pendelegasian sebagian kewenangan pelepasan kawasan hutan kepada gubernur. Menurutnya, langkah itu mempercepat pemanfaatan ruang dan mendukung investasi di daerah.

"Kiranya ke depan ada pikiran untuk memberikan gubernur-gubernur ini tambahan kewenangan, sehingga kita bisa mempercepat proses investasi terutama terkait dengan kawasan hutan," tegasnya.

Usulan tersebut menyangkut tata kelola ruang yang selama ini terpusat. Jika disetujui, gubernur dapat memproses pelepasan kawasan tanpa menunggu keputusan di tingkat pusat.

Dua persoalan agraria Maluku kini menunggu tindak lanjut Komisi II DPR RI: penertiban aset pala Banda dan penataan batas kawasan konservasi di Seram.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top