MALUKU — Otoritas Jasa Keuangan mendorong perusahaan pergadaian menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien menyusul kenaikan BI Rate 100 basis poin hingga pertengahan 2026 yang kini ditahan di level 5,75 persen. Perusahaan gadai yang sumber dananya berasal dari perbankan dengan skema suku bunga floating dinilai paling rentan tertekan. OJK memastikan kenaikan bunga acuan tidak otomatis menaikkan bunga yang dibebankan ke nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan pihaknya mendorong pelaku usaha pergadaian memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian di tengah tren suku bunga yang masih tinggi.
"Perusahaan Pergadaian didorong untuk menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien serta memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian," kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Kenaikan BI Rate sebesar 100 bps sepanjang periode hingga pertengahan 2026 membuat biaya dana perbankan ikut naik. Perusahaan gadai yang mengandalkan pinjaman bank dengan skema suku bunga floating menghadapi kenaikan beban bunga secara langsung, sementara pendapatan dari penyaluran kredit gadai relatif terbatas.
OJK menilai tekanan ini perlu direspons dengan restrukturisasi sumber pendanaan, bukan dengan menaikkan bunga ke nasabah. Diversifikasi pendanaan, termasuk penerbitan surat utang atau kerja sama dengan lembaga pembiayaan lain, menjadi opsi yang bisa dipertimbangkan pelaku industri.
Meski biaya dana berpotensi naik, OJK memperkirakan kenaikan BI Rate tidak secara langsung memengaruhi besaran bunga yang dikenakan kepada nasabah pergadaian. Alasannya, sebagian besar transaksi gadai bersifat jangka pendek dengan tenor yang lebih singkat dibanding kredit perbankan.
Nasabah gadai umumnya menggadaikan barang berharga untuk kebutuhan likuiditas cepat, sehingga struktur bunga yang berlaku lebih ditentukan oleh kompetisi antarperusahaan dan kebijakan internal masing-masing pelaku usaha.
Dalam roadmap pergadaian, OJK mencatat sejumlah negara sudah mengatur batas maksimum suku bunga gadai, seperti Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Praktik ini menjadi acuan bagi Indonesia yang menargetkan penyusunan kajian mengenai suku bunga atau tarif mu'nah pada 2026.
"Batas maksimum suku bunga atau tarif mu'nah untuk industri pergadaian terus dilakukan pengkajian dan pendalaman. Kajian tersebut dilakukan secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dalam memperkuat pelindungan konsumen serta memperhatikan keberlanjutan usaha industri pergadaian," ujar Agusman.
Bagi pelaku usaha pergadaian, langkah yang paling mendesak adalah menghitung ulang struktur biaya pendanaan dan memastikan porsi utang berbunga floating tidak mendominasi neraca. Perusahaan dengan akses pendanaan yang lebih terdiversifikasi akan lebih tahan terhadap fluktuasi suku bunga.
Bagi nasabah, aturan batas maksimum suku bunga yang tengah dikaji berpotensi memberi perlindungan lebih kuat dari praktik penetapan bunga yang memberatkan. Namun, kajian tersebut baru akan rampung pada 2026 sehingga kebijakan resminya masih menunggu hasil pendalaman OJK.
Industri pergadaian sendiri mencatat pertumbuhan yang cukup stabil dalam beberapa tahun terakhir, ditopang kebutuhan masyarakat akan pinjaman cepat dengan agunan barang berharga. Kondisi suku bunga tinggi menjadi ujian bagi pelaku usaha untuk menjaga margin tanpa membebani konsumen secara berlebihan.