MASOHI — Masyarakat Adat Negeri Tananahu menempuh jalur demonstrasi ke Markas Polres Maluku Tengah setelah hampir tiga bulan laporan dugaan penghinaan tidak menunjukkan perkembangan berarti. Massa yang datang dari Kecamatan Teluk Elpaputih itu menyampaikan dokumen tuntutan langsung kepada Kapolres Maluku Tengah.
Dalam dokumen tersebut, warga meminta kepolisian memberikan kepastian hukum atas laporan yang diajukan Yande Sarah Lokollo terhadap Berti Belseran, seorang karyawan atau unsur PTPN I Regional 8 Kebun Awaya. Laporan itu terdaftar pada 8 Juli 2026 melalui Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 22 Juni 2026 di sekitar kawasan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya, Negeri Tananahu. Saat itu, warga termasuk kelompok perempuan tengah menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.
Menurut dokumen tuntutan, terlapor diduga mengeluarkan kata-kata kasar di tempat terbuka. Ucapan itu dinilai merendahkan pelapor sekaligus perempuan Negeri Tananahu.
Warga menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 436 juncto Pasal 440 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sejumlah saksi turut diajukan, di antaranya Stevi Rahanlussy dan Novalin Awayakuane.
Massa menilai laporan yang sudah berjalan sejak Juli belum menghasilkan langkah hukum yang jelas. Kedatangan mereka ke Masohi menjadi bentuk desakan agar proses penyelidikan tidak berhenti di tahap pengaduan.
Masyarakat adat menempatkan kasus ini bukan sekadar persoalan individu. Mereka menyoroti posisi perempuan Tananahu yang disebut menjadi sasaran ucapan kasar saat menyuarakan keberatan terhadap perusahaan.
Dokumen tuntutan telah diserahkan kepada Kapolres Maluku Tengah. Warga berharap kepolisian segera memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga aksi berlangsung, belum ada keterangan resmi dari Polres Maluku Tengah maupun pihak PTPN I Regional 8 Kebun Awaya soal tindak lanjut laporan tersebut.