Kantor Pertanahan Maluku Tengah Apresiasi 10 Pemohon Pertama di HANTARU 2026, Layanan Tetap Buka

Penulis: Nurul Huda  •  Jumat, 25 September 2026 | 13:01:01 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tengah menyambut pemohon pertama dan menjelaskan SOP layanan pertanahan.

MASOHI — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Sayid Hasan Assagaff, S.H., M.H., C.Med., menanyakan langsung kebutuhan layanan yang hendak diurus pemohon pertama, sekaligus memberi penjelasan singkat mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Penjelasan itu mencakup tahapan pelayanan dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.

Pemberian suvenir berlangsung di kantor setempat, bertepatan dengan momentum peringatan HANTARU 2026. Jajaran kantor memilih tetap melayani masyarakat alih-alih menghentikan loket untuk upacara.

Siapa Saja yang Menerima Suvenir HANTARU 2026?

Apresiasi diberikan kepada 10 pemohon pertama yang datang dan memperoleh layanan pada hari tersebut. Pemohon pertama disambut langsung oleh kepala kantor.

Untuk pemohon berikutnya hingga jumlah kesepuluh, suvenir diserahkan oleh para pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah.

Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Perayaan

Peringatan HANTARU 2026 di Kantor Pertanahan Maluku Tengah tidak hanya diisi dengan upacara. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa sepanjang hari kerja tersebut.

Pemberian suvenir kepada pemohon pertama menjadi bentuk apresiasi sederhana dari jajaran kantor kepada warga yang tetap memanfaatkan layanan pertanahan di tengah momentum HANTARU.

Mengapa Momen HANTARU Dipakai untuk Menyapa Pemohon?

Hari Agraria dan Tata Ruang diperingati setiap tahun oleh jajaran pertanahan di seluruh Indonesia. Di Maluku Tengah, peringatan itu dipakai untuk mendekatkan petugas dengan pemohon yang datang ke loket.

Sayid Hasan Assagaff menyambut pemohon pertama dan menanyakan kebutuhan layanan yang hendak diurus. Ia juga memberikan penjelasan singkat mengenai SOP, termasuk tahapan pelayanan dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.

Pemohon yang datang setelahnya tetap dilayani seperti biasa. Suvenir diserahkan langsung oleh para pejabat pengawas di lingkungan kantor tersebut.

Reporter: Nurul Huda
Sumber: porostimur.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top