MALUKU TENGAH — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kawasan konservasi Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, seluas 683.826,89 hektare. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan penetapan kawasan konservasi TNS memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045.
Apa yang Dilindungi di Kawasan Konservasi TNS?
Kawasan konservasi TNS menjadi rumah bagi sejumlah ekosistem penting. Di dalamnya terdapat terumbu karang, padang lamun, tempat pemijahan ikan, hingga habitat bagi hiu martil.
Penetapan ini juga memperluas perlindungan ekosistem laut sekaligus memperkuat tata kelola kawasan konservasi di Indonesia. Menurut Koswara, kawasan tersebut menyimpan potensi besar untuk mendukung pengembangan perikanan berkelanjutan serta pariwisata bahari.
"Menjadi potensi besar dalam mendukung pengembangan perikanan berkelanjutan serta pariwisata bahari yang memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologis," ujar Koswara.
Siapa yang Akan Mengelola Kawasan Konservasi TNS?
Direktur Konservasi Ekosistem KKP, Firdaus Agung, menjelaskan kawasan konservasi TNS akan dikelola oleh pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi.
Pengelolaan itu melibatkan masyarakat setempat, serta didukung oleh mitra pembangunan dan pemangku kepentingan lainnya. Skema ini menempatkan warga sebagai bagian dari tata kelola kawasan, bukan sekadar objek perlindungan.
Mengapa Penetapan Ini Penting bagi Indonesia?
Indonesia mengejar target perlindungan 30 persen wilayah laut pada 2045. Penetapan kawasan konservasi TNS menambah luas area yang dilindungi sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola kawasan konservasi.
Kawasan yang berada di Kabupaten Maluku Tengah ini mencakup tiga pulau dengan ekosistem yang saling terhubung. Perlindungan terhadap terumbu karang dan padang lamun di dalamnya berdampak langsung pada keberlanjutan stok ikan bagi nelayan sekitar.
Dengan skema pengelolaan oleh UPTD bersama masyarakat, keberlanjutan kawasan konservasi TNS akan bergantung pada kolaborasi antara pemerintah daerah, warga, dan mitra pembangunan.