Anggota DPRD Maluku Rovik Afifuddin Tegaskan Audit LHKPN Pejabat Bukan Kewenangan Dewan

Penulis: Luqman Arif  •  Sabtu, 26 September 2026 | 10:31:01 WIB
Anggota DPRD Maluku Rovik Akbar Afifuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ambon, Sabtu (26/9/2026).

AMBON — Rovik Akbar Afifuddin menyebut DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan politik, bukan audit teknis atas laporan harta pejabat. Pemeriksaan mendalam terhadap LHKPN, kata dia, harus diserahkan kepada institusi yang punya kewenangan hukum.

Ia menilai LHKPN yang disampaikan penyelenggara negara kepada KPK punya tiga tujuan utama. Ketiganya adalah mencegah korupsi, mendorong transparansi, dan menjaga integritas penyelenggara negara.

"Tujuannya cuma tiga, yang pertama mencegah korupsi, yang kedua transparansi, dan yang ketiga integritas," ujar Rovik kepada wartawan di Ambon, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Tetap Wajib Laporkan Harta, Tapi Tidak Boleh Mengaudit

Rovik menjelaskan, anggota dewan juga terikat kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka. Namun kewajiban itu tidak otomatis memberi DPRD ruang untuk mengaudit LHKPN pejabat daerah.

"Yang berwenang untuk melakukan audit atau memeriksa bukan DPRD. Kita tidak punya kewenangan melakukan pendalaman terhadap seseorang pejabat daerah, terkait laporan hartanya," tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan batas antara fungsi legislasi dan pengawasan yang dijalankan DPRD dengan ranah penindakan yang menjadi domain KPK. Jika ditemukan lonjakan harta yang mencurigakan, Rovik menyebut penelusuran mesti dilakukan lembaga yang memiliki dasar hukum untuk itu.

Kenaikan Harta Pejabat Perlu Penelusuran Lembaga Berwenang

Menurut Rovik, perubahan atau kenaikan harta kekayaan pejabat yang butuh penelusuran lebih lanjut tidak bisa diselesaikan lewat rapat kerja komisi atau hearing di dewan. Mekanisme itu, katanya, berada di luar kewenangan DPRD.

Ia menempatkan KPK sebagai institusi yang berhak memeriksa lebih jauh bila ada indikasi kejanggalan dalam laporan harta penyelenggara negara.

Posisi Rovik ini sekaligus merespons anggapan publik yang kerap meminta DPRD turun tangan memeriksa harta pejabat daerah. Menurutnya, permintaan semacam itu perlu diarahkan ke lembaga yang tepat agar tidak melampaui batas kewenangan.

Transparansi Harta Jadi Kunci Pencegahan Korupsi

Rovik menekankan LHKPN berfungsi sebagai alat pencegahan, bukan sekadar formalitas administratif. Pelaporan yang jujur, ujarnya, menjadi pintu masuk transparansi dan penjagaan integritas penyelenggara negara.

Kewajiban pelaporan itu berlaku bagi anggota DPRD Maluku maupun pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Namun ia mengingatkan, kewajiban lapor tidak sama dengan kewenangan memeriksa.

Dengan menegaskan pembagian peran tersebut, Rovik berharap publik tidak salah menempatkan tuntutan. Pengawasan oleh dewan berjalan di ranah politik, sementara penindakan dan pendalaman harta tetap menjadi tugas lembaga seperti KPK.

Reporter: Luqman Arif
Sumber: porostimur.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top