Pencarian

BEM Nusantara Maluku Nilai Aksi Demo LHKPN Gubernur di DPRD Maluku Salah Alamat

Jumat, 25 September 2026 • 10:31:01 WIB
BEM Nusantara Maluku Nilai Aksi Demo LHKPN Gubernur di DPRD Maluku Salah Alamat
Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM BEM Nusantara Maluku, Yudi Ardian Lagaleb, menyampaikan keterangan kepada wartawan di Ambon.

AMBON — Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM BEM Nusantara Maluku, Yudi Ardian Lagaleb, menegaskan bahwa persoalan LHKPN memiliki mekanisme dan lembaga tersendiri yang sudah diatur perundang-undangan. Menurutnya, substansi aksi harus disesuaikan dengan kewenangan institusi yang dituju.

Yudi menyampaikan hal itu menanggapi aksi aliansi mahasiswa di kantor DPRD Maluku, Kamis (24/9/2026), yang membawa sejumlah isu terkait LHKPN Gubernur Maluku. BEM Nusantara Maluku menilai aksi tersebut tidak salah secara hak, tetapi keliru soal alamat tuntutan.

"Pada prinsipnya kami menghormati hak setiap mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, setiap isu yang disampaikan dalam aksi harus ditempatkan sesuai kewenangan lembaga yang dituju," ujar Yudi.

Mekanisme LHKPN Ada di KPK, Bukan di DPRD

Yudi menjelaskan, LHKPN merupakan instrumen transparansi dan pencegahan korupsi yang memiliki tata cara tersendiri melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Regulasi yang menaunginya antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.

Gubernur termasuk pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN. Masyarakat dapat mengakses dan memantau laporan tersebut melalui mekanisme yang disediakan KPK, termasuk menyampaikan dugaan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap.

"KPK memiliki mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN. Karena itu, apabila substansi aksi adalah meminta pemeriksaan atau mempertanyakan ketidakwajaran dalam LHKPN, menurut kami harus diarahkan kepada mekanisme yang memang disediakan oleh KPK," katanya.

Batas Hak Angket DPRD dalam Isu LHKPN

BEM Nusantara Maluku juga menyoroti penggunaan hak angket DPRD dalam kaitannya dengan isu LHKPN. Yudi mengatakan, hak angket merupakan hak untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Karena itu, harus dibedakan antara fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan mekanisme pemeriksaan LHKPN yang secara khusus telah memiliki tata cara dan lembaga yang menangani," jelas Yudi.

Ia menambahkan, DPRD Provinsi memang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

UU 23/2014 menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda. DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.

Kritik Harus Berbasis Data, Bukan Tendensi Politik

BEM Nusantara Maluku meminta agar isu LHKPN tidak berkembang menjadi tudingan politik tanpa dukungan data dan mekanisme hukum yang jelas. Yudi menegaskan pihaknya menghormati aksi mahasiswa sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat.

"Kami menghormati aksi yang dilakukan oleh teman-teman mahasiswa. Demonstrasi adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Tetapi kami juga mengingatkan agar setiap tuntutan ditempatkan pada tempat dan mekanisme yang tepat," tegas Yudi.

Ia meminta seluruh pihak mengedepankan data dan ketentuan hukum ketika membicarakan harta kekayaan penyelenggara negara. Menurutnya, jika ada dugaan ketidaksesuaian dalam LHKPN, hal itu silakan diuji melalui mekanisme yang tersedia dan disampaikan berdasarkan data.

"Jangan sampai isu LHKPN justru memiliki tendensi kepentingan politik tertentu. Kalau memang ada persoalan atau dugaan ketidaksesuaian dalam LHKPN, silakan diuji melalui mekanisme yang tersedia dan disampaikan berdasarkan data," ujarnya.

Yudi menilai mahasiswa tetap memiliki peran penting sebagai kekuatan kontrol sosial terhadap pemerintah. Namun kritik tersebut harus disertai pemahaman terhadap kewenangan masing-masing lembaga.

"Mahasiswa harus tetap kritis. Tetapi kritik juga harus berbasis data, argumentasi hukum dan diarahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan. Jangan sampai semangat melakukan kontrol sosial justru salah menentukan ruang dan mekanisme pengawasannya," pungkas Yudi.

BEM Nusantara Maluku menegaskan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik harus terus dikawal. Pengawasan itu, menurut mereka, harus berjalan berdasarkan data, hukum, serta pembagian kewenangan antar-lembaga negara yang berlaku.

Follow kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tualnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks